Pematangan Lahan Di Belakang Kantor Polsek Batu Aji Kota Batam Diduga Tak Kantongi Izin Cut And fill

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Friska Sitorus. 

BATAM, KEPRI – Iring-iringan Lory pengangkut tanah timbun dari hasil pematangan lahan persiapan rusun polri yang berlokasi di belakang kantor Polsek Batu Aji terlihat hilir mudik memadati aktivitas lalu lintas Jl. Brigjen Katamso, Tanjung Uncang pada Jumat (31/3/23).

Pantauan Tim GEMPAR Gabungan WARTAWAN, LSM dan LEMBAGA di lokasi pematangan, setidaknya ada 30 Lory yang beraktivitas melakukan pengangkutan tanah timbun yang di bawa ke arah jalan Marina City.

Informasi yang dihimpun kalau pematangan dan pemotongan lahan Tanpa plang pemberitahuan tersebut adalah peruntukan pembangunan Rusun Polri.

Saat Tim GEMPAR Gabungan WARTAWAN, LSM dan LEMBAGA mengkonfirmasi langsung melalui Via Whatsapp, Kapolsek Batu Aji Restia Oktane Guchy, SE., S.IK, saat di konfirmasi perihal perijinan pekerjaan tersebut hanya membalas.

“Trims itu dirapikan,” ujarnya singkat.

“Rencana Rusun Polri, Karena mau dibangun rusun,” tambahnya.

“Itu bukan untuk komersil. Tapi aset Polri yang dirapikan. Iya pak terima kasih,” tutupnya.

Saat Tim awak media mengkonfirmasi Terkait Perijinan untuk CUT AND FILL tersebut, Kapolsek Restia Oktane Guchy, SE., S. IK, tidak bisa menjawab dan terkesan enggan memberikan jawaban.

Beberapa kuli tinta yang datang kekantor Kapolsek Batu Aji untuk melakukan klarifikasi terkait rencana pembangunan Rusun Polri tersebut belum mendapatkan keterangan dari Kapolsek Restia Oktane Guchy, SE., S. IK, yang tidak bersedia memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan serta enggan menemui awak media bersama teman-teman LSM.

Kamelia dari Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia mengatakan kepada awak media pada Jumat 31/03/23 di salah satu cafe dibilangan pusat perbelanjaan Nagoya Hill.

Menurut Kamelia yang akrab disapa Bu Lia mengatakan, “sejatinya masyarakat harus mendukung program pemerintah dalam rangka menciptakan pembangunan sarana dan prasarana serta upaya meningkatkan sumber daya manusia agar lebih baik.

Namun apapun kebijakan yang dilakukan, tentu harus mempunyai rujukan dan landasan ketentuan ketentuan yang mempunyai kekuatan hukum. Jangan pula dikarenakan pekerjaan dari Polri, lantas kawan-kawan ingin konfirmasi disuru nanya langsung ke Mabes Polri. Kan tidak wajar,” ujarnya.

Masih kata Bu Lia menjelaskan, “Dalam sebuah perencanaan pembangunan tentu harus mengikuti ketentuan dan mekanisme-mekanisme yang telah ditetapkan dalam berbagai regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain kelengkapan perizinan pembangunan Perumahan atau rusun, menurut saya harus merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2022, pasal 3 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” tutupnya.

Di tempat yang sama Hery Marhat, salah satu aktivis kota Batam juga memberikan tanggapan, “Perihal pematangan dan pemotongan lahan yang patut diduga tidak mengantongi izin dan dikerjakan swakelola oleh Kapolsek Batu Aji Restia Oktane Guchy, SE., S.IK, tanpa adanya keterlibatan Pihak -pihak tertentu yang mempunyai keahlian dalam proses pematangan lahan tersebut,” ujarnya.

Sejalan dengan pandangan Ibu Kamelia menurut Hery Marhat, “seharusnya dilokasi pekerjaan, pihak pelaksana alangkah baiknya jika diberikan plang pemberitahuan atau plang proyek, agar ada bentuk Keterbukaan Unformasi Publik seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang nomor 14 tahun 2008,” ungkapnya.

“Dikarenakan tersumbatnya saluran informasi terhadap pekerjaan yang layak diduga kalau proyek tersebut mirip dengan pekerjaan ilegal mining yang dikerjakan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

Menurut informasi dari beberapa warga sekitar yang tinggal di RT. 03 Re 16 Ruli Bintang, kepada awak media mengatakan kalau sebagian lahan yang dikerjakan sekarang adalah lahan garapan yang mereka jadikan kebun dan tempat mendirikan bangunan tempat tinggal.

Tapi mereka diminta oleh pihak Kapolsek Batu Aji untuk mengosongkan dan pindah dari lokasi lahan yang katanya adalah milik negara yang diperuntukkan buat membangun Rusun Polri.

Semula warga terdampak Penggusuran yang berjumlah 21 KK tersebut sempat meminta kepada pihak Kepolisian Polsek Batu Aji, agar mereka bisa diberikan uang ganti rugi, agar mereka bisa mencari tempat tinggal sementara seperti rumah kos.

Tapi pihak Kapolsek menjelaskan kalau tanah tersebut adalah milik negara dan Kepolisian Polsek Batu Aji tak ada anggaran untuk memberikan apa yang diminta oleh warga terdampak.

Sungguh sangat ironis, jika aparatur negara saat ini yang tidak memahami apa yang di amanatkan oleh Undang – Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Namun apa yang dialami oleh 21 KK masyarakat dan anak anak kampung Bintang RT. 03 Re 16 yang terkesan diterlantarkan atas nama negara. Bersambung.. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *