Kegiatan Salah Satu Tambang Emas Yang Diduga Ilegal Di Kabupaten Katingan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Eko Wiji Susanto. 

KATINGAN, KALTENG – Terlihat alat berat Eksapator sedang peroprasi digalian tambang emas disalah satu kecamatan yang ada di kabupaten Katingan, provinsi Kalimantan Tengah, adanya penambangan emas yg mengunakan alat berat di KM 42 desa gragu dan juga desa tumbang tungku ke camatan tewang sengalang garing wilayah hukum pendahara.

Saat dikonfirmasi awak media dilapangan dengan salah satu pekerja (narasumber dirahasiakan) menuturkan, “adanya pertambangan yg mengunakan alat berat exsa pator yang berbagai macam merek be kerja di saat mengali lubang untuk di ambil emasnya & kami hanyalah buruh di lokasi ini. Sebagai pemilik alat olah Pak sumitomo atau, Pak memet, yang mengelola di lapangan,” katanya.

Diharapkan kepada aparat penegak hukum (APH) baik dari instansi Polri wilayah hukum Kalteng dan terkhusus dikabupaten Katingan, dan instansi lainnya yang terkait dengan perijinan tambah agar secepatnya melakukan tindakan lanjut, apabila kegiatan pertambangan emas tersebut tidak memiliki ijin untuk melakukan penambangan.

Sanksi bagi seseorang yang melakukan penambangan tanpa ijin telah tertuang didalam Psl 158 UU nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, serta psl 160 menerangkan tentang bagi seseorang pemegang IUP eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dapat dipidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *