Viral di Medsos, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pemalak Sopir Di Jembatan Tiga

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Penjaringan berhasil mengamankan dua dari 3 pelaku yang melakukan pemalakan di Jembatan 3, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (4/4/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby Danuardi mengatakan, aksi para pelaku dinilai sangat meresahkan pengguna jalan hingga menjadi viral di media sosial (Medsos).

“Aksi RP (33), MI (38), dan K (DPO) sangat meresahkan, sempat viral di dunia maya,” kata Bobby dalam rilisnya di Mapolsek Penjaringan, Kamis (6/4/2023).

Kejadian (Pemalakan) terjadi terhadap dua korbannya yaitu DL dan AM pada Selasa (4/4/2023) siang, korban dihampiri tiga pelaku dan dimintain uang.

“Korban dimintain uang, dikasi Rp2000 tapi para pelaku meminta tambahan sembari mengeluarkan pisau cutter dan mengancam ‘udah loe diem aja dari pada gua tusuk terus gua ambil semua barang loe’,” ujar Bobby menirukan ancaman pelaku.

Selain mengancam, pelaku juga mencoba merampas Hp korban namun gagal.

“Mereka (para pelaku) Sempat merampas Hp namun tidak berhasil,” ucapnya.

Melihat adegan para pelaku yang melakukan pemalakan dan pengancaman di beberapa akun Medsos, anggota unit Reskrim Polsek penjaringan bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku.

“Alhamdulilah, pada Rabu (5/4/2023) siang para pelaku berhasil kami amankan. Sedang yang seorang lagi pelaku K masih dalam pengejaran kami,” ujarnya.

Selain pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan juga turut menyita barang bukti 1 cutter dan tas pinggang

“Ada barang bukti juga yang diamankan,”tukasnya.

Akibat perbuatannya ,para pelaku pemalakan yang viral di Jembatan 3 ,Penjaringan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *