Modus Bisa Berikan Karomah, Pengasuh Ponpes Di Batang Cabuli Belasan Santriwati

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

BATANG, JATENG – Polda Jawa Tengah mengungkap motif perbuatan cabul oknum pengasuh pondok pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang dengan korban santriwati sebanyak 14 anak.

“Dari 14 korban tersebut 8 santriwati sudah dilakukan visum dan terbukti ada kerusakan di organ vitalnya akibat persetubuhan dan 6 santriwati lainnya masih utuh atau tidak ditemukan kerusakan pada alat vitalnya atau hanya dicabuli,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).

Luthfi mengatakan modus pencabulan oknum pengasuh sebuah pondok pesantren, bernama Wildan Mashuri Amin (57) adalah dengan membangunkan santriwati pada pagi hari lalu diajak ke kantin atau tempat lain untuk diajak bersetubuh.

Ajakan bersetubuh itu disertai dengan janji kepada para korban akan mendapat karomah serta membuang sial di mana prosesnya diiringi dengan ijab kabul tanpa saksi.

Tersangka kemudian memberikan uang saku atau jajan serta diminta untuk tidak melapor kepada siapapun termasuk orang tua kalau sudah sah menjadi suami istri, sedangkan aksi bejat tersebut sudah dilakukan sejak 2019.

Pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari karpet hingga kasur yang kemudian dilakukan olah TKP di pondok pesantren.

Adapun tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Kalau terbukti dilakukan berulang ulang maka akan ditambah sepertiga masa hukuman maksimal apalagi yang bersangkutan merupakan seorang pengajar,” ujar Luthfi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *