Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rosmala Dewi.
SAROLANGUN, JAMBI – Polemik pemberhentian perangkat desa Berkun kecamatan Limun secara masal yang dilakukan oleh (Ibnu Hardi) Kepala Desa Berkun terpilih pada Pilkades serentak tahun 2022 dikabupaten Sarolangun, memasuki babak baru.
Sebagaimana dimuat pada salah satu media online edisi terbit 04/04/2023. dengan judul “Soal Pemberhentian Sejumlah Perangkat Desa, Ini Penjelasan Kades Berkun.”
Dalam penjelasannya kepala desa Berkun mengatakan, “Jadi pas sayo sudah dilantik, sayo tegaskan kepada perangkat harus masuk kantor di saat hari kerja, dan tetap mengikuti aturan kedisiplinan yang berlaku, agar nanti kita pemerintah desa bisa melayani masyarakat dengan sebaik mungkin,” jelasnya.
Dia melanjutkan, karena tidak mengindahkan peraturan yang sudah diterapkan, maka Ibnu menilai perangkat desa yang lama sudah tidak bisa lagi menjalani dan menjadi perangkat desa lagi.
“Sudah saya panggil agar masuk pada hari kerja, jika tidak masuk maka saya akan tindak tegas,” katanya.
Ibnu Hariyadi juga mengatakan bahwa, sebelum memberhentikan perangkat desa tersebut, dirinya sudah memberikan peringatan berupa SP1 hingga SP2.
“SP1 saya berikan pada 3 Januari 2023. Karena tidak ada juga perubahan, maka saya layangkan lagi SP2 pada tanggal 13 Januari 2023,” akunya.
“SP1 SP2 sudah saya berikan, juga tidak ada perobahan untuk mengikuti aturan yang saya terapkan. Maka saya berkonsultasi kepada Camat, maka hasil akhirnya saya berhentikan. Kalau mengatakan saya memberhentikan itu dengan sepihak, itu tidak benar,” tegasnya.
Penjelasan Kades Berkun (Ibnu Hardi) tersebut, dibantah oleh salah seorang perangkat desa Berkun yang telah diberhentikan, menurutnya, “penjelasan kades Berkun tersebut TIDAK BENAR, MEMBALIKKAN FAKTA YANG SEBENARNYA alias BERBOHONG.” jelasnya
“Kami tidak pernah menerima surat Sp1 ataupun Sp 2 sesuai hari dan tanggal yang diucapkannya, kapan dan dimana dia memberikannya, untuk diketahui sepanjang bulan Januari 2023, kami para perangkat desa masih masuk kerja seperti biasa hanya tidak bisa absen. karena akses kami sudah diputus alias tidak boleh lagi absen oleh kades. sementara kades sebulan setelah dilantik hanya sekali masuk kantor. kami menduga surat sp1 dan Sp2 dibuat setelah kami melaporkan masalah pemberhentian ini kepihak dinas PMD Sarolangun.” ujarnya
“Jangankan sp1 dan sp 2, upaya pembinaan saja tidak pernah dilakukan kepada kami, baik itu oleh Kades ataupun dari Camat Limun. Kapan kami melanggar aturan dan aturan mana yang tidak kami ikuti. Jujur dalam permasalahan ini kami sangat – sangat kecewa dengan Camat Limun, yang dengan seenaknya saja mengeluarkan rekomendasi tanpa menelaah, mengkaji ataupun memanggil kami terlebih dahulu,” ungkapnya.
“Kami melhat apa yang disampaikan Kades Berkun (Ibnu Hardi) kepada pihak Dinas PMD kabupaten Sarolangun tentang alasan kenapa kami diberhentikan adalah sebuah KEBOHONGAN BESAR yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Hal itu dilakukan hanya untuk menutupi atau membenarkan kesalahannya. Padahal pemberhentian ini adalah karena alasan politik dan sarat nepotisme. Karena banyak diantara para perangkat desa Berkun yang baru dilantik tersebut masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan Kepala Desa.” urainya.
“Kemudian, setelah diberhentikan secara sepihak pada tgl 24 Januari 2023 dengan gaji yang tidak dibayar, Patut diduga dan dipertanyakan siapa yang menandatangani SPJ bulan Januari. Terkait siltap kami para prangkat desa yang diberhentikan. Sudah jatuh ditimpa tangga itulah yang kami rasakan saat ini, sudah diberhentikan secara tidak hormat, gaji kami yang tidak dibayar dan kami para perangkat desa malah dituduh tidak mentaati aturan, sampai harus di SP1, SP 2 dan lalu diberhentikan.” pungkasnya. Bersambung….