Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Pihak Kepolisian memastikan tidak akan mendenda pengendara yang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) nya mati saat libur Lebaran Idul Fitri 2023.
Polisi saat ini memahami lantaran seluruh gerai samsat dan satpas di wilayah Polda Metro Jaya tutup selama libur Lebaran mulai hari ini Rabu 19 April 2023 hingga 25 April 2023.
“Tanggal 19 sampai dengan 25 libur. Satpas sama samsat libur sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya, Rabu (19/4/2023).
Atas dasar itu, Latif mengatakan pihaknya memberi dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM dan STNK habis pada masa libur Lebaran 2023 tersebut.
Polda Metro Jaya meniadakan penerapan denda jika memang masa berlaku surat-surat kendaraannya itu habis di masa libur Lebaran.
“Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar, ya akan didenda. Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” kata Latif.
Sebaliknya, Latif menyebut jika masyarakat yang masa aktif SIM atau pajak kendaraannya berakhir sebelum libur lebaran, maka akan dikenakan denda.
“Kalau sebelum tanggal libur, 18 atau 17 berarti akan didenda,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI bersama Polda Metro Jaya kaji wacana syarat kepemilikan garasi kala memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil.
Dalam hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Adapun, aturan ditandatangani Mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
“Ini lagi kita bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan,” kata Latif kepada wartawan, Minggu (9/4/2023). Dikutip liputan6.com