Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Empat remaja di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, yang menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ditangkap jajaran Satreskrim Polres setempat.
Ke empat remaja yang saling mengenal dengan korban masing-masing berinisial NPR (22), MFE (21), GR (21) dan MF (19) melakukan aksi bejatnya sejak 2021 atau saat korban HDH (17) masih berusia 15 tahun.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi saat kegiatan pers realese mengatakan peristiwa persetubuhan tersebut terungkap saat korban mengeluh sakit perut kepada orang tuanya yang kemudian diperiksakan ke dokter Rumah Sakit Bendan.
Ketika dilakukan pemeriksaan itulah dokter curiga dan langsung buru-buru membawanya ke ruang bersalin karena korban ternyata dalam kondisi mau melahirkan dan benar korban melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan.
“Setelah didesak orang tuanya, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan beberapa kali oleh teman-temannya yang berlangsung sejak 2021 lalu,” ujar Kapolres, Senin (24/4/2023).
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban pun melapor ke polisi dan ditindaklanjuti dengan menangkap keempat pelaku.
Adapun modus yang dilakukan pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut adalah dengan memaksa korban meminum minuman keras, setelah mabuk secara bergiliran disetubuhi oleh para pelaku.
Ke empat pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
Selain mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur, polisi juga merilis kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya luka berat.
Kasus penganiayaan sendiri bermula dari seorang pemuda bernama Aris Akmal (22) warga Pekalongan Selatan yang merasa tidak terima pacarnya digoda oleh temannya sendiri.
Aris Akmal bersama seorang rekannya nekat menusuk dua korbannya dengan pisau beberapa kali di bagian tubuh dan belakangan satu korban atas nama Feri (23) tewas akibat luka setelah beberapa saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Polisi berhasil menangkap pelaku pasca kejadian dan seorang lagi atas nama Miskut (26) memilih menyerahkan diri setelah beberapa hari kabur.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengungkapkan motif pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka cemburu kemudian melampiaskan emosinya dengan menganiaya korban di depan SPBU Kuripan.
“Salah satu korban bernama Feri meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit dengan luka tusuk menembus paru-paru,” ungkapnya.
Adapun satu korban lagi masih menjalani proses pemulihan akibat luka tusuk yang diderita dan sampai saat ini korban belum bisa beraktivitas
Selain menangkap para pelaku, petugas di lapangan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 23 centimeter, baju korban yang berlumuran darah dan satu unit kendaraan roda dua berjenis matic.
“Kedua tersamgka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KHPidana tentang tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain atau barang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.