Diduga Diserobot Tanpa Ganti Untung, Pemilik Lahan Nekat Blokir Proyek Nasional Tanggul Pantai

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Seorang warga di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, nekat memblokir akses masuk proyek nasional pembuatan tanggul rob di Pantai Slamaran lantaran tanah miliknya diserobot tanpa mendapatkan ganti untung.

Selain menutup akses dengan pagar bambu, pemilik tanah juga memasang beberapa spanduk bertuliskan aduan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Pemilik tanah yang bernama Haji Subhan tersebut mengaku lahan miliknya seluas 9 hektar dan 3000 meter di anataranya terimbas proyek namun tidak mendapat ganti untung dari pemerintah, padahal pekerjaan proyek sudah mendekati rampung.

Kuasa hukum dari pemilik lahan, Zanudin mengatakan aksi menutup akses masuk proyek pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger paket 11 di Pantai Slamaran yang digarap oleh BUMN PT Brantas Aphipraya sudah kali kedua.

“Sejak awal hingga proyek mendekati rampung, klien kami belum mendapatkan ganti rugi lahan yang terimbas pembangunan tanggul rob,” ungkap Zaenudin di lokasi proyek, Minggu (30/4/2023).

Zaenudin mengatakan aksi pemblokiran akses masuk lokasi proyek akan terus dilakukan sampai akhir atau sampai kliennya mendapatkan ganti rugi.

Dengan adanya aksi blokir dan pemasangan spanduk bertujuan agar Kementerian PUPR hingga Presiden Joko Widodo mengetahui keadaan sebenarnya di lapangan.

“PT Brantas Abipraya berdalih ganti rugi baru akan dianggarkan pada tahun depan sehingga yang dilakukan melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” jelasnya.

Seharusnya, proses pembebasan lahan yang terimbas proyek pemerintah dilaksanakan sebelum adanya pekerjaan fisik dan hal tersebut sangat janggal karena proyek mendekati rampung baru mau memikirkan pembebasan lahan.

Sementara itu humas PT Brantas Abipraya Muhammad Yusuf tidak menampik adanya persoalan tersebut dan pihaknya memilih menunda pekerjaan di lahan yang dimaksud.

“Untuk sementara pekerjaan akan dihentikan sementara kalau pemiliknya tidak berkenan,” ujarnya.

Pekerjaan baru akan kembali dilanjutkan bila persoalan lahan yang menjadi keberatan dari pemilik tanah selesai apalagi urusan ganti rugi bukan menjadi kewenangannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *