Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis Sabu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Selanjutnya terlihat selesai persidangan kembali Teddy Minahasa dibawa petugas kembali ke tahanan.