DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Pansus Terkait Raperda Penyerahan PSU

Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Karim. 

MALANG, JATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang melaksanakan rapat Panitia Khusus (Pansus) terkait Kajian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 05 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utylitas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PSU).

Pada acara rapat Pansus kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Dofic Soroanggorno, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, yang bertempat di Hotel Grand Miami Kepanjen, Selasa (9/5/2023).

Hadir sebagai narasumber Arif Suhardiman, SE, yang adalah Akademisi dari Universitas Merdeka (Unmer) Malang.

Dalam paparan nya Ketua Pansus Dofic Soroanggorno mengatakan bahwa, “Besar harapan kami, dengan diadakannya kegiatan Rapat Kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman ini, akan dapat meningkatkan dan memperluas, pengetahuan dan wawasan serta dapat memperoleh masukan dan rekomendasi konstruktif dalam rangka penyempurnaan pembahasan Raperda tersebut. Dan agar dapat mencapai sasaran sesuai yang di harapkan,” tegasnya.

Masih menurut Ketua Pansus bahwa, “Fungsi pembentukan Perda diwujudkan dengan cara menyusun program pembentukan Perda bersama Bupati. Selain itu juga membahas bersama Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda dan mengajukan usul rancangan Perda.

Hadir dalam rapat adalah tim Raperda Kabupaten Malang yaitu (Sebagai Leding Sektor) : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Inspectur, Satpol PP, Badan Perencanaan dan Pembangunan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Bagian Hukum serta Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *