Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Korban penyerobotan lahan proyek nasional pembangunan tanggul Pantai Slamaran Kota Pekalongan dengan modus hibah tanah bertambah. Kali ini seorang pengusaha batu bara bernama Haji Thalib juga mengaku menjadi korban dengan modus yang sama.
“Saya tidak pernah merasa menghibahkan tanah untuk proyek tersebut tapi mendapatkan surat pernyataan berisi persetujuan hibah tanah,” ungkapnya, Minggu (14/5/2023).
Ia mengungkapkan tidak pernah dilibatkan maupun diundang pada saat rapat-rapat awal hingga proyek dikerjakan, begitu juga dengan pemilik tanah yang lain maupun ahli warisnya tidak pernah diberikan surat pemberitahuan.
Dirinya pun mengingatkan agar pemerintah tidak mencari kesempatan dalam kesempitan dengan berdalih daripada tanahnya terendam laut lebih baik dihibahkan untuk proyek pembangunan tanggul.
“Saya sebenarnya sempat emosi ada oknum menggunakan bahasa seperti itu yang artinya tidak ada ganti rugi. Saya ingatkan, silahkan dbangun tapi pikirkan juga nasib pemilik tanah, kasihan yang kaplingnya kecil-kecil,” ujarnya.
Pihaknya juga mempertanyakan tentang proyek bernilai Rp 1,24 triliun tersebut namun tidak direncanakan secara matang dengan bukti tidak mengutamakan pembebasan lahan yang semuannya ada pemiliknya, ada sertifikat hak milik.
Dalam rapat yang menghibahkan lahan itu siapa, dugaan hasil rapat juga sudah direkayasa karena tidak ada pemilik tanah maupun ahli waris yang datang, semuanya diwakili tanpa sepengetahuan yang berhak.
“Saya tahu siapa-siapa oknum yang bermain dan perlu diketahui saya memiliki 6 sertifikat dari 6 kapling dengan luas tanah 1800 meter persegi dan semuanya dibeli pakai uang bukan dari hibah,” katanya menegaskan.
Sebelumnya seorang warga Kota Pekalongan bernama Subechan nekat memblokir lokasi proyek pembangunan tanggul Pantai Slamaran lantaran lahan miliknya seluas 17300 meter persegi yang terkena dampak tidak mendapatkan ganti rugi.
Dari informasi yang dikumpulkan selain Haji Thalib masih ada sejumlah nama korban dan ahli waris dari pemilik tanah yang terdampak proyek pembangunan tanggul Pantai Slamaran yang hingga kini tidak mendapatkan pemberitahuan dan diganti rugi.