Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Jajaran Dari Kepolisian Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan salah satu alasan pihaknya menerapkan kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
“Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain,” kata Jhoni di Jakarta, Senin (15/5).
“Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” katanya dia lagi.
Kendati begitu, Jhoni memastikan pihaknya masih mengutamakan penindakan melalui sistem tilang elektronik. Tilang manual hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE.
Menurutnya di lokasi-lokasi yang belum didukung dengan ETLE, polisi bakal memberlakukan tilang manual kepada pelanggar aturan lalu lintas.
“Di tempat yang tidak didukung ELTE, kita melakukan tilang manual,” ucapnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara yang melanggar.
Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, per tanggal 18 Oktober yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi tersebut.
Sejumlah daerah juga terapkan lagi tilang manual
Selain Jakarta, sejumlah daerah memberlakukan lagi tilang manual untuk menindak warga yang melanggar peraturan lalu lintas.
Sistem ini akan kembali ke penerapan surat tilang secara langsung dan polisi bisa menyita SIM, STNK, bahkan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
Sejak 2022 polisi telah meniadakan tilang manual sehingga pelanggaran lalu lintas hanya akan dijerat menggunakan sistem ETLE. Polisi di jalanan hanya boleh memberikan teguran jika menemukan pengguna kendaraan yang melanggar aturan.
Tapi seiring waktu tilang manual kembali ditegakkan dengan alasan masyarakat kebablasan melakukan pelanggaran. Tapi tilang manual tersebut bersifat terbatas dengan beberapa kategori pelanggaran.