Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi.
PADANG SIDEMPUAN, SUMUT – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Japaham Sinaga bersama Aparatur Penegak Hukum (APH) musnahkan barang hasil razia atau barang-barang terlarang di dalam lapas kelas IIB Salambue Padang Sidempuan Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (16/5/2023).
Sejumlah barang-barang terlarang berupa handphone, kabel-kabel, kartu remi, mancis yang merupakan barang hasil razia di dalam Lapas tersebut dimusnahkan oleh petugas Lapas didampingi TNI, Polri dan Kejaksaan Padang Sidempuan
Dalam kegiatan itu juga digelar Deklarasi Zero Halinar serta penandatanganan komitmen bersama Pemberantasan Peredaran Barang-Barang terlarang di dalam Lapas
Kalapas Padangsidimpuan Japaham Sinaga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Direktur Jendral Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Langkah Progressive.
“Maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan tentang Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lainnya dilingkungan UPT Pemasyarakatan. Oleh karena itu, Kegiatan ini dilakukan secara serentak di Lapas atau Rutan diseluruh Indonesia,” ucap Japaham
Kalapas juga menghimbau agar setiap pegawai memegang teguh komitmen dan janji dalam hal pemberantasan peredaran halinar di dalam Lapas.
“Saya menghimbau kepada seluruh pegawai untuk memegang teguh komitmen dan janji untuk pemberantasan peredaran Handphone, Pungli dan Narkoba di dalam Lapas serta yang lebih penting adalah tidak terlibat dalam peredaran barang-barang terlarang didalam Lapas,” tegas Japaham.
Tidak Lupa Kalapas mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah hadir dalam kegiatan ini.
“Saya mewakili seluruh Pegawai Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada TNI, POLRI dan Kejaksaan yang telah hadir dan mendukung kegiatan ini, semoga sinergitas yang telah terjalin selama ini dapat terus kita tingkatkan untuk kemajuan bersama, secara khusus untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” tutup Japaham.
Hadir pada kegiatan ini Waka Polres Kota Padangsidimpuan, Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, Dandim 0212 Tapsel yang diwakili Oleh Kasi Intel Kodim 0212 dan Kepala Kejaksaan Kota Padangsidimpuan yang diwakili Oleh Kasi Pidum Kejaksaan Padangsidimpuan berserta seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dan BKO Satpol PP yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan.