Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah mengungkap adanya peningkatan pernikahan campuran warga Jateng dengan orang asing.
“Trennya meningkat tiap tahun,” ungkap Analis Keimigrasian Ahli Madya, Divisi Keimigrasian, Kemenkumhan Jawa Tengah, Jumiyo usai Rapat Koordinasi tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Pekalongan di Hotel Howard Johnson’s, Kota Pekalongan, Rabu (17/5/2023).
Jumiyo mengatakan hingga Maret 2023 jumlah warga Jawa Tengah yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) mencapai 21 pasangan.
Jumlah tersebut menurut Jumiyo lebih banyak dibanding tahun sebelumnya yang tercatat ada 17 pasangan di mana WNA asal negara-negara Eropa menjadi yang terbanyak.
“Pernikahan campuran terbanyak dengan negara yang berasal dari benua Eropa namun WNA yang tinggal di Jateng terbanyak berasal dari Asia,” jelasnya.
Ia menyebut jumlah WNA yang tinggal dan beraktivitas di Jawa Tengah mencapai 12 ribu orang tersebar di 35 kota dan kabupaten di mana 4000 orang di antaranya tinggal di Kota Semarang.
Menurut Jumiyo, banyaknya WNA yang tinggal di Jateng juga menimbulkan permasalahan seperti pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran pidana lainnya.
“Tahun ini kami sudah mendeportasi 12 WNA dan dua di antaranya dilakukan oleh Imigrasi Pemalang,” terang Jumiyo.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Pemalang Arvin Gumilang menambahkan pihaknya menggelar Rapat Koordinasi dengan tim Pora Kabupaten Pekalongan untuk lebih meningkatkan kerjasama di bidang pengawasan terhadap WNA.
Menurut Arvin Jawa Tengah saat ini menjadi incaran investasi asing salah satunya Kabupaten Pekalongan termasuk juga kedatangan sejumlah WNA yang akan masuk.
“Dengan bertambahnya WNA baru seiring dengan meningkatnya investasi asing diperlukan pengawasan yang lebih ekstra untuk mengantisipasi dampaknya bagi kita,” tandasnya.