Apel Deklarasi Polisi RW Di Polres Pandeglang

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak Setiawan. 

PANDEGLANG, BANTEN – Polisi RW yang merupakan program kabaharkan polri sebagai wujud Binmas prediktip dan bentuk integritas semua fungsi Harkamtibmas dalam mengemban tugas sebagai pengemban fungsi Polmas pada komunitas RW, maka dari itu polres pandeglang beserta jajaran menggelar launcing polisi Rw.

Bacaan Lainnya

Kegiatan launching polisi Rw ini digelar di Halaman polres pandeglang pada Rabu (24/05) dan di pimpin langsung oleh wakapolda Banten Brigjen pol sabilal Arif dan di lanjutkan dengan pemasangan ban lengan Polisi RW

Turut hadir dalam kegiatan ini Karo OPS Polda Banten Pol Dedi suhartono, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Widiat Moko, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Rico Junaidy, Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Waka Polres Pandeglang Kompol Andi Suwandi, Kasdim 0601/pandeglang Mayor INF Ruiyat, Dirkopimda Kabupaten Pandeglang dan tamu undangan lain.

Anggota polres pandeglang dan jajaran yang di tugaskan sebagai Polisi RW ini juga melibatkan para perwira termasuk yang memiliki jabatan, sehingga sebanyak 717 Anggota polri selain personil Bhabinkamtibmas yang akan mengecor RW dari keseluruhan jumlah RW di kabupaten Pandeglang yang memiliki total sebanyak 2.615 Rw.

Dalam sambutannya Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Arif menyampaikan pada program ini semua Anggota Polri dari semua fungsi melaksanakan tugas dan ganggu jawab sebagai pembina Kamtibmas di tingkat RW atau wilayahnya untuk mendengarkan keluhan masyarakat dan problem solving.

“Melalui program kabaharkan polri yang di kuatkan program Kapolri , sebagai mana di maksud dengan program Kapolri sebagai mana di maksud dalam perpol nomor/ Tahu 2021 tentang pemolisian masyarakat. Untuk melaksanakan program Kapolri sebagai mana tersebut di atas .Polda Banten dan polres jajaran telah membentuk pemolisian masyarakat di wilayah Hukumnya masing masing,” ungkapnya.

Wakapolda Banten juga menambahkan, dengan adanya polisi RW ini Polri dapat merealisasikan kemitraan dengan masyarakat guna mendeteksi secara dini permasalahan yang ada di masyarakat.

“Dengan adanya polisi Rw ini Polri dapat merealisasikan kemitraan dengan masyarakat guna mendeteksi secara dini permasalahan yang ada di masyarakat ,menganalisa bersama masyarakat dan mencari solusi permasalahannya dalam waktu yang cepat sehingga masyarakat merasa dilayani dan di lindungi serta dapat berpengaruh pada peningkatan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian,” jelas Saibul.

Perlu diketahui bersama bahwa jumlah desa dan kelurahan yang ada di wilayah Hukum polda Banten terdapat 1.300 Desa/kelurahan di mana terdiri dari 7.175 Rw. Adapun rician jumlah desa dan kelurahan di wilayah Hukum polda Banten yaitu Polresta Tangerang sebanyak 1.080 Rw, Polresta serang Kota sebanyak 968 Rw, Polres serang sebanyak 642 Rw, Polres Pandeglang Sebanyak 2.135 Rw, Polres Cilegon sebanyak 581 Rw, dan Polres lebak sebanyak 1.769 Rw, ujar Saibul.

Pihaknya juga menyebutkan kegiatan polisi RW yang akan di terapkan ini tidak hanya di berjalan di wilayah Hukum Polres Pandeglang saja, akan tetapi di seluruh indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *