Ditahan, Kades Katulisan Cikeusal Diduga Korupsi Dana Desa

Ilustrasi.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak Setiawan. 

SERANG, BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten menahan tersangka dugaan Kasus Korupsi Dana Desa yang diduga di lakukan Kepala Desa Katulisan, kecamatan Cikeusal Erpin Kuswati.

Bacaan Lainnya

Ia sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 – 2021 Senilai Rp. 2,3 Miliar. Penahanan tersangka dilakukan Kejari Serang pada Selasa (23/5/2023).

Plh Kepala Kejari Serang Adyantana Meru Herlambang mengatakan dalam penyidikan, penyidik menemukan sejumlah temuan dari penggunaan Dana Desa. Diantaranya kelebihan pembayaran dan tidak menyetorkan ke Kas Desa hingga tidak membayarkan Honor kepada Penjaga Kantor pada tahun 2021.

“Ada kelebihan pembayaran. Tidak disetorkannya pajak ke Kas Negara. Tidak diserahkannya Honor kepada Penjaga Kantor. Kegiatan fisik yang masih dalam proses perhitungan,” ujarnya kepada Sorot News.

Perkara korupsi tersebut bermula saat Desa Katulisan menerima Anggaran Rp. 1,3 miliar pada tahun 2020 secara Rinci yang tersebut berasal dari Dana Desa Tahun 2020 senilai Rp. 724 Juta dan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 585 Juta. Selain itu, Desa Katulisan kembali mendapatkan Dana Desa Murni Tahun 2021 Sebesar Rp. 1 miliar.

Adyantama beralasan, penahanan Erpih di lakukan lantaran kuatir tersangka bakal kabur, merusak dan menghilang barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

“Tersangka di tahan pada 23 Mei 2023, selama 20 hari kedepan di rutan Klas II B Serang,” ucapnya.

Berdasarkan hasil sementara laporan audit Inspektorat Kabupaten Serang, dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Erpin menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 499,3 juta.

Namun ia belum bisa menjelaskan, aliran Dana tersebut digunakan untuk apa saja dan mengalir ke mana saja. Karena masih proses penyelidikan lebih lanjut.

“Masalah dipakai beli baju, Skin care dan lain lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan). Intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawaban,” ujarnya.

Meski begitu, Adyatama memastikan Kejari Serang akan terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Dia juga menduga ada kemungkinan tersangka lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *