Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Polsek Karangpilang menangkap 10 pelaku penganiayaan kepada Supeltas (sukarelawan pengatur lalu lintas) di Jalan Mastrip Kebraon Gang V Surabaya, Sabtu (20/5).
Kapolsek Karangpilang Kompol A. Risky Fardian menjelaskan, kejadian itu melibatkan tiga kelompok motor yang membawa senjata tajam kemudian melakukan penganiayaan. Hal tersebut dilakukan sekitar 20 sampai 25 orang pelaku yang membawa kendaraan 10 hingga 13 motor.
”Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, tim anti bandit Polsek Karangpilang melakukan penyelidikan kemudian menangkap sembilan orang pelaku dan satu orang pelaku ditangkap di keesokan harinya,” ungkap Kompol A. Risky Fardian.
Keempat orang dewasa yaitu MDH, 19, warga Pagesangan; MA, 22, (Semampir); ANS, 21, (Semampir); dan RN, 18, warga Jambangan. Sedangkan enam anak yakni LN, 17; IPR, 17; RPP, 17; FAR, 17; MR, serta AFM, 15.
Barang bukti yang diamankan yaitu dua senjata tajam jenis celurit, satu stick golf, 10 HP milik tersangka, satu buah HP milik korban, tiga unit motor sebagai sarana, serta baju dan celana milik korban yang berlumuran darah.
”Modusnya adalah para pelaku melakukan penganiayaan kemudian dikejar dengan disertai teriakan bacok, kejar…kejar. Motor korban yang tertinggal diambil pelaku beserta HP di dalam jok motor,” tambah A. Risky Fardian.
”Korban ada dua orang yang merupakan supeltas. (Para pelaku) salah sasaran yang dikira lawan tarung si pelaku-pelaku ini,” tandas Risky Fardian.
Para tersangka dijerat dengan perkara pengeroyokan dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam tanpa izin yang sah sebagaimana dimaksud dengan pasal 170 KUHPidana dan atau 365 KUHPidana dan atau pasal 2 UU Darurat Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana pengeroyokan. Diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.