Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Petugas Satpol PP DKI Jakarta kali ini menurunkan sejumlah ratusan personel untuk menertibkan dan membongkar (ruko) di daerah Pluit, Jakarta Utara yang viral di medsos.
Diketahui Ruko tersebut melanggar peraturan yang mengacu kepada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD).
“Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko – ruko di tempat yang berada di sebuah Blok Z4 Utara Pluit Karang Niaga, terlihat sudah mendapatkan Rekomtek pada 17 Mei untuk membongkar paksa,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta Utara, Rabu.
Arifin menambahkan pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi kepada para pemilik ruko untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi pada bangunan ruko miliknya.
“Sosialisasi sudah dilakukan sampai tanggal 23 Mei kemarin,” kata Arifin.
Namun dari hasil pemantauan petugas selama empat hari mengawasi lokasi Pluit Karang Niaga kemarin, baru ada sejumlah ruko yang pemiliknya secara kooperatif membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
“Kemudian hari ini adalah batas waktu terakhir untuk kami lakukan eksekusi. Hari ini komitmen kami dari Satpol PP melakukan eksekusi pembongkaran, pembongkaran ini maksudnya untuk mengembalikan semua fungsi yang ada, fungsi jalan, fungsi saluran, fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Arifin.
Arifin mengatakan tidak apa-apa jika memang warga ada yang menolak petugas membongkar bangunan melanggar aturan yang dibangun pemilik ruko. Karena memang setiap orang boleh berpendapat, boleh menyampaikan aspirasinya.
Sementara beberapa rumah tinggal yang diduga tidak memiliki IMB dan terlihat akan dijadikan kos kosan, terletak dijalan Swadaya I dan II Blok G kelurahan Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat, sampai hari ini masih berdiri kokoh dan terlihat sejumlah pekerja masih terus bekerja. Belum ada tindakan. Ada apa dengan dinas terkait?