Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet.
PEKALONGAN, JATENG – Inspektorat Kabupaten Pekalongan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus hilangnya traktor hibah yang diberikan Pemerintah Pusat kepada kelompok tani di Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong.
Menurut Inspektur Pembantu Wilayah II, Ipung Sujali Hartopo, traktor yang hilang bukan menjadi bagian dari aset desa melainkan hibah dari Pemerintah Pusat untuk kelompok tani sehingga tanggungjawab ada pada kelompok tani tersebut.
“Bahwa terjadi sewa menyewa traktor, itu merupakan masalah hukum antara kelompok tani dengan pihak penyewa sehingga menjadi kewenangan aparat penegak hukum kepolisian,” ujarnya, Jum’at (26/5/23).
Ipung menjelaskan bahwa inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pengembalian traktor karena dalam kasus tersebut tidak ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, atau perangkat desa.
Dalam kasus ini Kepala Desa hanya jadi saksi dan tidak ikut bertanggung jawab secara hukum jika terjadi ketidaksesuaian. Masalah ini sepenuhnya menjadi kewenangan Polres Pekalongan.
Ipung menambahkan jika ada dugaan kelalaian dari ASN atau aparat desa, maka laporan dapat disampaikan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menilai tidak ada dugaan kelalaian dalam kasus tersebut dan ketika ada masalah terkait pelanggaran, kewenangan turun kepada aparat penegak hukum.
“Dan dalam hal ini traktor adalah bantuan hibah yang merupakan aset negara melalui APBN dan kewenangan terkait anggaraannya ada pada BPKP,” katanya.
Ipung mengungkapkan telah mempertemukan kelompok tani dengan kepala desa dan tidak ada penjelasan atau dokumen yang menunjukkan kepala desa merekomendasikan sewa menyewa traktor,” jelasnya.
“Jadi jika ada hal yang seperti itu, disarankan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” ulangnya.
Ia menyebut tidak ada orang yang mau mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya traktor tersebut. Jadi dalam hal ini, kelompok tani yang menyewakan traktor tersebut harus menuntut secara hukum pihak penyewa.
Sementara itu salah satu warga Desa Randumuktiwaren, Edi (32) menuntut traktor hibah dari pemerintah pusat dikembalikan lagi karena dibutuhkan oleh warga terutama petani.
“Harusnya Kepala Desa ikut bertanggungjawab karena ikut serta dalam transaksi sewa menyewa dengan menandatangani perjanjian tersebut,” tukasnya.
Edi mengaku warga sudah enam bulan lalu melaporkan masalah hilangnya traktor kepada Inspektorat dan Polres, namun hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, bantuan hibah traktor dari Pemerintah Pusat kepada kelompok tani di Desa Randumuktiwaren hilang saat disewakan kepada seseorang di Kabupaten Demak.
Kasus tersebut menjadi gaduh lantaran proses sewa hanya diketahui oleh Ketua Kelompok Tani, kepala desa dan pihak penyewa secara sepihak tanpa melibatkan musyawarah.
Sejauh ini warga masih ngotot agar bantuan hibah traktor tersebut dikembalikan dan akan melaporkan ulang kasus tersebut.