Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin.
MAROS, SULSEL – Pengaduan warga kampung Manggesara dusun Bontomanai yang tak ingin disebut namanya tentang adanya warga yang melakukan Penyadapan Getah Pohon pinus dilokasi Taman Nasional Bulusaraung Bantimurung, yang ditemui Didusun Bontomanai Desa Layya Kec. Cendrana Kab. Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (20/05/2023).
Penyadapan Getah Pohon pinus tersebut seluas 3 – 4 Ha, dilakukan oleh warga sekitar kawasan Taman Nusantara Bulusaraung Bantimurung, diduga kurang lebih 10 orang Antara lain adalah : Ml, Sw, Ah, Am, SD, RM, Sp, Md, Sr, Md.
Penyadapan tersebut yang dilakukan sekelompok warga yang diduga atas persetujuan atau arahan oleh oknum petugas kehutanan Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, yang berinisial DAR dan ER. yang mana penyadapan dilakukan sudah berjalan sekitar 7 (tujuh) bulan,” ujar warga.
Mahdiun dan Muslimin warga yang ikut dalam penyadapan getah pohon pinus tersebut, yang dikonfirmasi dalam pengakuannya.
“Kami berdua sudah sekitar 1.000 pohon Pinus yang di sadap, kemudian dipanen setiap bulannya. Dan hasilnya dijual kepada pengusaha atau pembeli dalam hal ini, Mas Anum dengan harga Rp. 5.000/Kg,” jelasnya.
Disamping itu, keterangan yang dikonfirmasi dari narasumber Staf Kehutanan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung yang berinisial ER dalam penjelasannya mengatakan bahwa, kawasan hutan di desa Laiya kec. Cenrana terdapat 2 (Dua) kawasan hutan lindung yaitu Kawasan Hutan yang dikelola oleh Dinas Kehutanan Propinsi dan Kawasan Hutan yang dikelola langsung oleh Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.
“Pohon Pinus yang disadap warga Manggesara desa Laiya kec. Cendrana dianggap tidak termasuk dalam Kawasan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, sesuai peta yang ada di Balai Kehutanan dan Resort Pattunuang,” ujarnya.
Begitupun ditempat yang terpisah, dijumpai dan dikonfirmasi, narasumber Staf, BPKHTL Propinsi Sulsel menjelaskan bahwa hasil pengecekan titik koordinat yang berada dilokasi Hutan Pinus di Kampung Manggesara Dusun Bontomanai Desa Laiya Kec. Cenrana Kab. Maros telah dinyatakan masuk dalam kawasan Hutan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.
“Namun demikian untuk memastikan batas batas wilayah kawasan perlu juga dilakukan koordinasi kembali dengan pihak Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung,” Jelasnya.