Puluhan Tahun Berjualan Dagangan Kuliner di Tanjung Duren, PKL Minta Solusi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Supriyanto. 

JAKARTA – Sepinya saat ini para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak boleh berjualan lagi di wilayah Tanjung Duren Utara 1, Grogol Petamburan – Jakarta Barat memang menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, terkadang ada pro dan kontra terkait sejumlah puluhan (PKL) yang sediakan berupa jajanan kuliner makanan dan minuman di sepanjang trotoar (samping ruko sentral bisnis) yang sudah menjadi kebutuhan warga sekitar untuk mencari hidangan makan malam.

Bacaan Lainnya

Sebagian masyarakat setempat menganggap keberadaan PKL tersebut sangat membantu. Setelah beraktifitas dalam sehari-hari, setiap malamnya warga sekitar mencari hidangan makanan dan minuman yang tidak jauh dari lingkungan mereka.

Namun, tidak jarang juga masyarakat yang lain beranggapan jika kehadiran PKL merusak estetika lingkungan apabila tidak tertib, tidak menjaga kebersihan, dan diduga adanya pungli jual beli lapak tersebut oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk para pedagang kaki lima yang berada diatas trotoar tersebut.

Di mata salah satu tokoh pemuda dan mantan pimpinan di Ormas Bang Japar wilayah Kecamatan Grogol Petamburan ini saat ditemui mengatakan, “Sebuah aktivitas rutin yang dilakukan sudah lama dilakukan warga lingkungan setempat untuk berjualan di pinggir jalan di Jl. Tanjung Duren Utara 1, Grogol Petamburan, Jakarta Barat tersebut. Diketahui tempat kuliner itu aktivitas berdagang memang dimulai dari sore hari hingga malam hari ini sama sekali malah tidak menganggu keindahan lingkungan apabila dijaga kenyamanan, keamanan, kebersihan, ketertiban yang ada ditempat tersebut” jelas Agus Bison, Ormas Kebangkitan Jawara & Pengacara (Bang Japar) Jakarta Barat, Rabu (31/05/2023)

Lebih lanjut, Bison mengatakan bahwa tempat kuliner yang ada pada setiap sore hingga malam hari ini, memang terlihat beraneka ragam berjualan dengan berupa makanan dan minuman. Selama ini, adanya PKL itu menurutnya bagus, “Membantu masyarakat lingkungan setempat untuk mengangkat sumber daya manusia di bidang UMKM nya, yang dimana dengan cara itu mereka dapat membantu peputaran perekonomian warga setempat” ungkapnya.

“Selanjutnya menurut pendapat pribadi saya kalo tidak merugikan pengguna aktivitas jalan yang lain boleh aja sih berdagang kaki lima, masa orang berdagang dilarang, akan tetapi wajib juga terkait himbauan pemerintah yang dimana ada aturan Perda Nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 1 dan 2 yang dimana bunyinya tidak boleh berjualan, berusaha yang menggunakan trotoar jalan, jembatan penyebrangan, dan tempat kepentingan umum,” sambungnya.

Di kesempatan yang sama, dirinya yang juga mempunyai salah satu usaha dagangan ditempat tersebut dengan menyajikan jenis makanan seafood ini bersama dengan puluhan pedagang lain mengatakan,

“Memang kalo kamu salah mungkin salah, akan tetapi kami berdagang hanya beberapa waktu jam saja dan selesai itu juga kami beserta pedagang semua sepakat membersihkan semua sampah dan kotoran hingga membersihkan trotoar dengan mencuci hingga menyikat dengan sabun jalur trotoar tersebut dengan bersama – sama yang sudah dilakukan setiap harinya pada waktu malam hari setiap usai selesai berdagang, yang dimana bisa dibuktikan saat pagi hari saat aktivitas pejalan kaki bekerja terlihat jalur trotoar tersebut bisa digunakan tanpa terlihat kotor atau rusak sekalipun,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya keberadaan PKL bisa memperindah kota dan wilayah setempat untuk membuka peluang UMKM agar masyarakat setempat yang belum punya pekerjaan atau yang sudah diberhentikan pekerjaan bisa berjualan demi mencari ekonomi untuk kehidupan keluarganya setiap hari.

“Daripada berbuat yang tidak baik dan melanggar hukum pidana seperti merampok, mencuri, menjadi penipu. Lebih baik kami ada rejeki sedikit untuk berdagang saja, toh itu halal kan dan menurut saya juga, ini masuk sunnah nabi. Jadi menurut saya juga keindahan ideal pada tampilan kota berbeda pada setiap individu di wilayah masing-masing,” cetus Bison.

“Selama ini kami jualan baik baik saja di tempat tersebut, cuman memang harus dibenahkan menjadi sebuah perubahan kedepan yang lebih baik lagi, semoga di kemudian hari kedepannya tidak ada lagi tuh mendengar masih ada diduga oknum yang tidak bertanggung jawab yang dimana untuk menjual belikan lapak dagangan ditempat tersebut, jadi selebihnya memang tidak ada yang dilanggar dong apalagi kita semua pedagang akan sepakan dilakukan tata tertib dan ketentuan bersama nanti,” jelasnya.

“Selain itu siapa bilang merusak keindahan kota, kan ada pedagang malah menunjukkan kalau Wilayah Tanjung Duren ini menjadi salah satu yang dikenal masyarakat menjadi icon sebuah Tempat Kuliner yang menyediakan banyak berupa makanan dan minuman yang dimana menjadi sebuah kebutuhan yang mudah dan praktis untuk dibeli yang dinikmati dan sangat mempermudah untuk masyarakat yang ada lingkungan serta banyak anak kos mahasiswa yang tidak jauh dari tempat kampus kuliah ternama yang ada di Jakarta Barat ini menjadi untuk membeli sesuatu sangat mudah tidak harus masuk ke pasar,” tambahnya.

“Mungkin kalau kami buang sampahnya di sembarang tempat bisa dikatakan merusak pemandangan, tapi selama ini kami juga menjaga kebersihan, ketertiban dan mendengar semua segala bentuk himbauan dari Tiga Pilar Setempat,” tutup Bison.

Masih di tempat yang sama, H. Syahiran salah satu tokoh agama dan RT lingkungan setempat mengatakan, menurutnya jika pemerintah setempat benar-benar melarang aktivitas PKL yang sudah ada beberapa puluhan tahun di jalan ini, seharusnya pemerintah setempat juga dapat memberikan solusi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ungkapnya.

Menurut H. Iran, sebagaimana para pedagang itu saat ini terlihat sudah tidak berdagang kurang lebih 3 hari lamanya,

“Memang kelihatan aneh, jadi sepi kampung saya ini tidak seperti biasanya, hal tersebut saat ini sudah dirapatkan pengurus RT/ RW setempat untuk membahas terkait puluhan PKL di tempat kuliner ini yang telah menjadikan aktivitas berdagang sebagai pekerjaan utama dalam menghidupi keluarga mereka,” bebernya.

“Kalau dilarang mesti ada solusinya dong, tidak bisa main larang-larang saja. Kan kita juga mengikuti aturan. Kalau memang ada solusi yang tidak merugikan hidup siapa pun, saya rasa semua pedagang pasti menerima. Karena kami berjualan untuk mencari sesuap nasi. Masa she rezeki orang mau dihalang-halangi, apakah mereka para pedagang ini sebagai masyarakat kecil ada yang peduli saat seperti ini saat dia tidak boleh berdagang untuk memberikan makan keluarga mereka. Ini soal perut orang banyak,” tukasnya.

Salah satu masyarakat yang cinta dengan adanya UMKM, Mairoji menerangkan jika keberadaan PKL selama ini memang cukup kontroversial.

Meski begitu, PKL juga memiliki hak untuk berusaha dan dapat melanjutkan hidup yang layak. Meski demikian, ia menuturkan masyarakat juga berhak mendapatkan jaminan atas lingkungan hidup yang baik.

“Konstitusi kita menjamin hak setiap individu masyarakat untuk berkembang dan berusaha dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Hal ini tertuang dalam dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 butir (2), Pasal 34 butir (2) dan (3). Di sisi lain, ada UUD 1945 Pasal 28-H ayat 1, masyarakat umum mendapatkan jaminan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Menurutnya, masalah tersebut menyangkut dua kepentingan banyak pihak, sehingga pemerintah dapat membuat aturan khusus mengenai PKL. Agar estetika dapat dijaga tanpa merugikan pihak mana pun.

“Karena ada dua kepentingan yang berbenturan tetapi keduanya harus sama-sama jalan, maka dibuatkan aturan mengenai penataan PKL. Penataan PKL ini diatur dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Karena gubernur, bupati, wali kota itu punya kewajiban untuk melakukan penataan PKL,” tuturnya.

PKL juga berhak mendapatkan solusi agar dapat mendapatkan haknya sebagai masyarakat. Meski demikian, PKL harus tetap menaati aturan yang berlaku.

PKL dilarang menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali. PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, atau trotoar jadi tinggal kesadaran PKL dan kekonsistenan penegak hukum untuk mengimplementasikan aturan tersebut,” pungkasnya.

Terlihat ada surat pemberitahuan berupa Himbauan untuk para pedagang dari pihak Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan – Jakarta Barat.

Salah satu Tokoh Masyarakat di wilayah Tanjung Duren menjelaskan, “Kenapa harus pedagang makanan kuliner yang hanya dagangnya dimalam hari dipermasalahin, sedangkan kalo kita liat di wilayah lain yang berada di Jalan sekretaris perbatasan kebon jeruk dan Gropet masih banyak terlihat malah masih banyak pedagang barang bekas (Loakan) kenapa tidak ditertibkan, apalagi dilihatnya malah kumuh,” tutur Alex munadi.

“Sedangkan ini malah sejumlah pedagang yang jual kuliner aja dipermasalahkan, padahal mereka menjaga kebersihan lingkungan , aman di malam hari dan membantu perekonomian untuk mengangkat UMKM warga sekitar sebenernya agar menjadi tempat khusus jajanan kuliner makanan di malam hari,” tutupnya.

Dalam pantauan awak media terlihat ada petugas Satpol PP sudah rutin mendatangi tempat tersebut setiap hari dalam memantau hingga berikan Himbauan terhadap PKL diwilayah tersebut agar tidak menggunakan trotoar untuk berjualan. Saat ini juga terlihat tempat itu kosong yang berdagang seperti biasanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *