Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

SIDOARJO – Kosnya digunakan sebagai tempat menyimpan ganja dan sabu, dua pria asal Jombang diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Senin (29/5). Kedua pelaku, yaitu MR (35) dan SA (31) digiring dalam ungkap perkara.

Bacaan Lainnya

MR mengungkapkan bahwa dirinya tidak berperan sebagai pengedar.

“Hanya rumah saya dibuat tempat penitipan. Nggak sampai ikut ngeranjau. Saya dibayar dengan sabu gratis,” ujarnya.

Dua pria yang kos di Dusun Wonosari, Wonokupang, Balongbendo ini mengenal pengedar, yaitu DG yang saat ini DPO sekitaran akhir tahun 2022 lalu. MR mengatakan bahwa pengedar menawarkan untuk menitipkan sabu di kosannya.

“Lumayan, pikir saya nggak usah beli. Apalagi gaji pas-pasan karena cuma buruh,” jelasnya.

Maulah keduanya dan kemudian bekerja sama. Tidak hanya menyimpan saja, MR dan SA juga membantu korban memasukan sabu ke plastik kecil dengan berisi 0,9 gram. Dari sana barulah DG yang menjualkan dan mendistribusikannya ke pengguna.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pelaku diringkus Satresnarkoba pada 10 Maret 2023 lalu di kamar kosnya. Dari sana polisi berhasil mengamankan beberapa plastik sabu siap edar dan juga beberapa daun ganja kering.

“Ada sebanyak 66 bungkus sabu dengan total berat hampir 30 gram,” jelasnya.

Sedangkan daun ganja kering memiliki berat 38 gram. Total dari seluruh barang bukti sabu sendiri mencapai Rp 37 juta. Tidak hanya itu, karena pelaku yang juga pengguna barang terlarang, polisi juga mengamankan alat isap di kosan tersebut.

Diketahui MR dan SA sudah membantu bisnis DG sebanyak 12 kali. Bahkan sebelum tertangkap, ketiga orang tersebut sempat berpesta sabu di kosan korban pada 9 Maret 2023 malam.

“DG pulang duluan sehingga kami baru bisa menangkap dua pelaku ini,” terangnya.

Dari hasil pendalaman polisi, diketahui sabu tersebut nantinya akan diedarkan pelaku ke wilayah sekitar Sidoarjo, seperti Surabaya, Gresik, dan Mojokerto.

“Tentunya pengejaran kepada DPO masih kami lakukan, mengingat DG sendiri berperan sebagai pengedar,” jelasnya.

Mengenai apa ada hubungannya dengan beberapa kasus peredaran narkoba yang sempat diungkap Polres Sidoarjo sebelumnya di Balongbendo, Kusumo membantahnya.

“Kalau kasus terakhir yang Balongbendo dia ranjaunya masih kiloan. Kalau ini sudah siap pakai,” ujarnya.

Mantan wakapolres Banyuwangi itu mengatakan, kedua pelaku sendiri bakal dikenakan ancaman hukuman mulai 5-12 tahun pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *