Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Sosialisasi Perda Tentang Pilkades

Laporan wartawan sorotnews.co.id : M.Suryadi.

PADANG SIDEMPUAN, SUMUT – Demi menselaraskan pemahaman tentang Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) mengadakan kegiatan Sosialisasi Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Kota Padangsidimpuan nomor 2 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa hari Jumat (9/6/2023) di Aula MAN 2 Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara.

Adapun tujuan Sosialisasi ini dilaksanakan agar untuk menselaraskan ataupun menyamakan pemahaman di Pemerintahan Desa mulai dari Camat, Kepala Desa sampai ke perangkat desa dalam pembuatan dokumen yang mengacu pada peraturan daerah Kota Padang Sidempuan seperti pengangkatan dan pemberhentian perangkat Daerah.

Untuk Asisten I (satu) Iswan Nagabe Lubis mengatakan bahwa mensosialisasikan produk hukum daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah.

“Semoga kedepan setiap produk hukum di daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan untuk daerah sosialisasikan dengan baik kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas,” kata Iswan.

Sementara Kadis PMD Ismail Fahmi Siregar, S. Sos, Mmenyampaikan BPD perangkat desa Sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah ikut berperan aktif untuk menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa

“Tujuan Sosialisasi ini sangat jelas demi terciptanya persepsi yang sama di tingkat desa agar dikemudian hari tidak ada salah faham antara masyarakat,Pemerintah dan perangkat Desa , kemudian agar pembangunan Desa bisa berjalan semaksimal mungkin menuju kearah yang lebih baik tentunya,” tutup Fahmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *