Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Silvano Pungki Triyunanto (48) ayah kandung dari D yang menjadi salah satu korban pencabulan oknum guru mengaji di Desa Sambiroto, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan mengaku lega mendengar kabar kasus yang menimpa anaknya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Meski sudah tidak tinggal serumah dengan buah hatinya tersebut, namun Pungki panggilan akrabnya tetap getol memperjuangkan nasib anaknya yang dilecehken oleh tersangka Siswanto.
“Saya lega mas tersangka sudah mau disidangkan, semoga ada keadilan bagi anak saya dan korban yang lain,” ujar Pungki, Senin (12/6/2023).
Ia pun menceritakan bagaimana perlakuan keluarga tersangka dan perangkat desa yang begitu merendahkan dirinya maupun mantan istrinya saat berjuang mencari keadilan.
Masih jelas dalam ingatannya bagaimana keluarga tersangka dengan arogan memastikan tersangka Siswanto akan keluar tahanan dalam waktu 20 hari saja.
Bahkan keluarga tersangka dengan angkuhnya tidak merasa bersalah sehingga menolak meminta maaf dan belakangan merengek meminta laporan ke polisi dicabut.
Namun demikian yang membuat dirinya sakit hati adalah saat anaknya D dan dua korban lainnya tidak dihitung sebagai korban oleh perangkat desa hanya karena alasan tidak mau berdamai seperti lima korban lainnya.
“Sepertinya sengaja ditutup-tutupi agar pihak-pihak yang berniat membantu korban tidak mendapatkan akses informasi karena pernah ada oknum mengantar pihak yang mau membantu korban malah disasarkan ke rumah kosong. Sungguh luar biasa perlakuan mereka,” ungkap Pungki.
Cintami (37) ibu korban D menambahkan sebelum mendengar kabar kasus pencabulan akan segera dilimpahkan ke pengadilan, para korban lebih dulu menerima panggilan penyidik polres untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan.
‘Ada dua BAP tambahan untuk melengkapi berkas dan sudah selesai,” kata Cintami.
Sementara itu Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa, Didik Pramono yang mendampingi korban dan keluarganya menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga putusan pengadilan.
“Ini kasus pencabulan anak di bawah umur, jadi jangan pernah main-main. Ini pasti akan saya kawal sampai selesai,” tegasnya.