Cerita Warga Pabean Kota Pekalongan Tanah Waris Dibagun Jalan Tidak Diberi Ganti Rugi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Sejumlah warga di RT 05 RW 15 Kelurahan Pedukuhan Kraton, Kota Pekalongan mengeluh pembangunan jalan yang berdiri di atas lahan pribadi tidak pernah mendapatkan kompensasi dari pemerintah daerah setempat. Kini para ahli waris menuntut adanya ganti rugi yang tidak dibayarkan sejak 2014.

“Sebagai yang dituakan saya meminta kepada pemerintah untuk memberikan ganti rugi atas pembangunan sabuk kampung (jalan) di lahan milik orang tua kami agar para ahli waris ini mendapatkan haknya,” ujar salah satu keluarga ahli waris, arifin (60), Senin (19/6/2023).

Arifin mengungkapkan pada saat pembangunan jalan yang difungsikan sebagai sabuk kampung untuk menahan banjir rob tidak pernah meminta izin kepada keluarga besar dari Haji Masruri.

Pihak kelurahan, kata Arifin, hanya menemui Haji Masruri yang pada saat itu sudah dalam keadaan tuli serta mengalami cacat tidak lagi bisa berjalan dan tidak menghiraukan keluarga yang lain untuk membicarakan perihal pembangunan jalan yang nantinya akan banyak memakan tanah pribadi tersebut.

“Lalu meski tanpa ada persetujuan tetap memaksakan pembangunan jalan secara sepihak sehingga ahli waris hanya bisa pasrah tidak mendapatkan ganti rugi apapun,” ungkap Arifin.

Ia pun mengaku bahwa keluarga besarnya merupakan orang kecil yang bodoh sehingga tidak bisa melakukan perlawanan dan meski memendam rasa kecewa yang mendalam akhirnya membiarkan pembangunan jalan tersebut berlanjut.

“Kami waktu itu belum tahu caranya, belum tahu jalannya mau mengadu ke mana dan belum ketemu chanelnya,” terang Arifin.

Arifin menjelaskan jalan sabuk kampung yang memakan tanah keluarga Haji Masruri sepanjang 200 meter melingkari kampung. Saat difungsikan jalan tersebut bisa menjadi alternatif warga bila ada hajatan maupun ada penutupan.

“Awalnya yang kami tahu hanya 40 senti atau semeter, tak tahunya malah lebarnya mencapai sekitar 2,5 meter,” keluh Arifin.

Kuasa hukum ahli waris, Didik Pramono dan Zaenudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa mengatakan siap mendampingi warga mendapatkan haknya, salah satunya melalui upaya menanyakan hal tersebut ke pihak kelurahan.

“Sayangnya kedatangan kami bersama ahli waris tidak mendapatkan respon yang baik. Pihak kelurahan justru bersikap angkuh dengan mengatakan permasalahan sudah selesai,” ungkap Didik Pramono.

Sementara itu Lurah Padukuhan Kraton, Widya Putri Nugroho saat dihubungi melalui chat what’s app membenarkan telah menemui warga atau ahli waris namun menolak merinci.

“Iya, ad yg dtg dan sy blm bisa memberikan keterangan apa2 karna pada waktu itu sy blm dikelurahan padukuhan Kraton,” tulisnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *