Firli Bahuri Lolos Pelanggaran Etik Pemberhentian Endar Priantoro

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan laporan terkait pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak dapat diteruskan ke tahap sidang etik.

Bacaan Lainnya

Itu artinya, Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya dianggap tidak melanggar kode etik.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri dkk tak bisa dilanjutkan karena tak cukup bukti.

Adapun laporan itu disampaikan Endar dan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni.

“Bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ucap Haris dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19\/6\/2023).

Haris menerangkan bahwa Dewas KPK menyimpulkan bahwa surat keputusan pemberitahuan dengan hormat Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final yang merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara dan penilaian keabsahannya merupakan kewenangan PTUN.

Tak hanya itu, kata dia, secara prosedural, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar diputuskan oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 secara kolektif kolegial.

Haris mengatakan pimpinan KPK selaku pengguna dari pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK dapat mengangkat, memperpanjang,maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

Karena itu pimpinan KPK mengembalikan Endar ke Mabes Polri.

Surat pengembalian itu dikirimkan ke Mabes pada 30 Maret 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *