Hibur Masyarakat Kantor Bea Cukai Dan Pemkot Pekalongan Hadirkan Naff Untuk Sosilalisasi UU Cukai Rokok

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Naff, band asal Kota Cimahi Jawa Barat menjadi magnet penonton untuk mendatangi Lapangan Mataram Kota Pekalongan. Band yang dibentuk tahun 1998 tersebut sengaja dihadirkan untuk menyemarakkan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai Hasil Tembakau oleh Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea Cukai bersama pemerintah setempat.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Tegal M Afiyah Heriyudi mengatakan sejauh pengamatannya tidak ada pelanggaran yang menonjol berkaitan dengan peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan.

“Dibanding daerah-daerah lain yang masih dalam satu pengawasan kami tidak ada pelanggaran rokok ilegal sejauh ini di Kota Pekalongan,” ujarnya, Minggu (18/6/2023).

Kami, lanjut dia, kerap melakukan kegiatan gempur rokok ilegal bersama dengan Satpol PP ke sejumlah sasaran seperti pedagang rokok, pasar tradisional maupun jasa pengiriman dan penitipan barang.

Selain itu karena luas wilayahnya tergolong lebih kecil dibanding daerah lain, sosialisasi yang kerap dilakukan oleh kantor bea cukai juga lebih maksimal sehingga berdampak kecilnya pelanggaran.

“Seperti yang kita lakukan pada hari ini, sosialisasi gempur rokok ilegal melalui festival seni yang dimeriahkan oleh band Naff,” kata Heriyudi.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menambahkan peredaran rokol ilegal wilayahnya menjadi perhatian dan pihaknya setuju untuk diberantas.

Rokok tanpa cukai menurut dia sangat merugikan negara karena tidak masuk sebagai devisa negara dan bagi hasilnya pun akan mempengaruhi penerimaan Kota Pekalongan.

“Diketahui DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang diterima Kota Pekalongan nilainya cukup besar yakni Rp 13.225.728.000,” ungkapnya.

Dia menjelaskan kemanfaatan DBHCHT cukup besar sehingga saat dikembalikan lagi ke masyarakat seperti digunakan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), membayar iuran BPJS maupun membangun puskesmas serta membeli alat kesehatan (alkes) dan kegiatan-kegiatan positif lainnya.

“Dana bagi hasil tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk mendanai pelatihan keterampilan masyarakat agar bisa mandiri atau berwirausaha sendiri sehingga mengurangi pengangguran,” jelasnya.

Adapun sanksi bagi pelanggar rokok ilegal tanpa pita cukai pun cukup berat, sesuai Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen rokok ilegal minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun, serta sanksi denda paling sedikit Rp. 20 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *