Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Seorang oknum guru di SMA 1 Kajen didapati masih mengajar dan berkegiatan di luar setelah sebelumnya ditangkap polisi karena kasus perjudian. Guru tersebut tertangkap tangan saat berjudi bersama tiga orang lainnya di Dukuh Cokrah, Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Dari informasi yang dihimpun sorotnews dari berbagai sumber, oknum guru berinisial WD dan tiga orang pelaku judi kartu remi lainnya bisa menghirup udara bebas lantaran diduga mengajukan penangguhan tahanan.
Kepala Sekolah SMA 1 Kajen, Ircham Junaidi membenarkan bahwa oknum guru berinisial WD merupakan salah guru pengajar di sekolah yang ia pimpin.
“Iya yang bersangkutan masih menjadi guru aktif di sini,” ungkap Junaidi di kantornya, Selasa (20/6/2023).
Ia mengatakan sudah diberitahu bahwa persoalan yang menyeret nama seorang guru di sekolahnya sudah rampung, namun diselesaikan seperti apa dirinya juga tidak mengetahui detailnya.
Junaidi mengungkapkan awalnya sempat kaget ada seorang guru tersangkut masalah judi dan hal tersebut ternyata benar terjadi, kemudian setelah mendapatkan laporan pihaknya berniat membantu untuk pembinaannya.
“Andai saja tahu sedari awal pasti kita bantu pembinaannya sejak awal pula. Saya sendiri tidak tahu pada saat kejadian dan terjadinya kapan juga sudah lupa,” jelasnya.
Atas peristiwa itu dirinya juga sudah memberikan peringatan keras kepada yang bersangkutan dan dijelaskan pula bahwa akan ada konsekuensi lain dari kepolisian nantinya seperti adanya kewajiban lapor.
“Hari ini saya belum cek, harusnya dia berangkat. Saya dengar ada kewajiban lapor polisi dua kali tiap minggunya,” katanya.
Sebelumnya tim Resmob Polres Pekalongan menggerebek sebuah gardu ronda di Dukuh Cokrah yang kerap dijadikan ajang judi kartu remi pada Minggu 9 April 2023.
Dari hasil tangkap tangan tersebut, petugas meringkus empat warga Desa Kulu di mana satu penjudi adalah seorang guru SMA, lalu tiga orang lainnya warga setempat.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, keempat pelaku judi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. bahkan sudah dilakukan pers realese.
Belakangan setelah dilakukan pers realese keempat pelaku perjudian yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dibebaskan setelah diduga mengajukan penangguhan tahanan.