Laporan wartawan sorotnews.co.id : Bernardus Maruli.
HUMBAHAS, SUMUT – Kasus perkara tindak pidana kriminal diantarnya perjudian, cabul, penganiyaan berat, karhutla, percobaan pencurian dan narkoba, Kapolres Humbang Hasundutan Sumut laksanakan Pres Release bersama awak media yang digelar di Aula DP Silitonga Polres Humbahas, Selasa, (20/6/2023).
Kapolres Humbahas menyampaikan Press Release Tentang Pidana Umum Percobaan Pencurian yang diamankan 3 (tiga) pelaku yang berasal dari Desa Sibongkare Kecamatan Pakkat berinisial AS (56) tahun, JM (39) tahun, AP (39).
Adapun Kasus 303 tentang Perjudian serta barang bukti yang telah diamankan dari Pelaku AS, diantaranya uang sebesar Rp.150.000, 1 Buah Buku berisikan Nomor tebakan Togel, 2 Buah Pulpen berwarna hitam. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari JM yakni uang Tunai sebesar Rp. 232.000, 1Unit HP merek Vivo Y1801 Warna blue Navy. Barang bukti Inisial AP sendiri yakni 1Unit HP Merek Realme C2, uang Sebesar Rp 379.000 .
“Dari ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kapolres.
Selanjutnya Kapolres Humbahas juga memaparkan Kasus Pencabulan yang berinisial SM (68) yang berada di Desa Sipagabu Kecamatan Parlilitan,
“Barang bukti yang sudah diamankan berupa Pakaian korban yang dikenakan pada saat peristiwa itu terjadi dan pelaku telah diamankan. Pasal yang disangkakan kepada pelaku dikenakan Pasal 76 E Pasal 82 Ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2014,dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Kapolres Humbahas menyampaikan kepada Awak media Pers bahwasanya Untuk Korban diberikan pendampingan dari pihak Perlindungan Anak dan dinas terkait.
Sedangkan untuk kasus Tindak Pidana Umum yang berinisial EB, ( 41) Desa Marbun Toruan, Barang bukti yang diamankan berupa Baju jenis kaus lengan pendek, pisau belati panjang ±15 Cm.
“Pasal yang di kenakan kepada pelaku 351 ayat 2 KUHP, dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun penjara,” jelas Kapolres.
Setelah itu Kapolres Memaparkan Kasus Pidana Khusus Tentang Karhutla yang Berinisial BM (55) di Desa Simanullang Kecamatan Baktiraja, barang bukti yang diamankan berupa 1 Buah Mancis, 1Buah potongan Kayu Bekas Terbakar 1 buah baju milik tersangka, 1 buah celana milik tersangka.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku Pasal 78 ayat 4,5, Yo 50,ayat 2 Huruf b UURI No.06 Tahun 2023. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Untuk kasus percobaan Pencurian yang berinisial DP (31) tahun yang berdomisili di Desa Janji Hutanapa, barang bukti yang telah diamankan berupa 1 Buah Gergaji Sepasang Sendal Jepit, 1 buah topi.
“Pasal yang di persangkaan Pasal 363 Yo 53 KUHP ancaman Hukuman 5 Tahun penjara,” katanya.
Dan yang terakhir Kapolres Humbahas juga memaparkan kasus Tindak Pidana Narkoba Yang di amankan kepada 2 (Dua) pelaku berinisial AM,(31) Desa Sihite ll, dan SP (42)tahun Desa Sihite ll Kecamatan Dolok Sanggul.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) paket plastik klip merah yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu dengan berat 1,02 gram, 1 Kotak Rokok Sempurna. Barang bukti yang diamankan Yang berinisial SP yaitu 1 Buah Kaca Pirex, 1 Buah Tas Berwarna Coklat, 1Unit Sepeda Motor Merek Beat Nopol: BB 4452 DE. ” Pasal yang di persangkakan kepada pelaku pasal 132 Ayat (1) Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 Tentang Narkoba.Dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara,” jelasnya.
Press Release ini terlaksana sebagai pembuktian Komitmen Kepolisian Polres Humbahas untuk menjaga Harkamtimas di Wilayah Humbang Hasundutan dan sebagai bentuk keberhasilan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Umum, Pidana Khusus, dan Narkoba.
Diakhir kegiatan Kapolres Humbahas berpesan dari kegiatan Press Release Kasus Tindak Pidana Karhutla (Kebakaran Hutan Dan Lahan) salah satu bentuk bukti keseriusan Polres Humbahas dan Pemerintah Daerah.
“Demi untuk menjaga lingkungan sekitarnya serta bersama – sama mengaplikasikan kepada rekan, keluarga agar tidak membuka lahan Pertanian dengan cara Membakar,” ucap Kapolres.