Polrestabes Surabaya Tangkap Pengirim Sekoper Sabu Dan Ekstasi Terancam Hukuman Mati

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Mahfud Priyanto. 

SURABAYA, JATIM – Seorang Jasa Pengiriman Narkoba yang bernama pendi (40), Alamat Kranjan berhasil diamankan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Pada Hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 06.30 WIB di stasiun Malang Kota Lama Jalan Trunojoyo.

Bacaan Lainnya

Polisi Amankan Terduga Bandar Narkoba (Pendi) diamankan polisi saat kedapatan membawa 1 Koper yang berisi Sabu dan Ekstasi.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 10.000 Butir Ekstasi dan 28.275 Gram Sabu berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Saat pres release, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan Kronologis penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat.

“Awalnya Anggota Satresnarkoba mendapatkan info bahwa tersangka akan turun di stasiun Gubeng Surabaya, namun Tersangka tidak jadi untuk turun di stasiun Gubeng kemudian turun di Stasiun Malang Kota Lama Jl. Trunojoyo 79 Klojen Malang”. Kata Pasma, Selasa 20 Juni 2023.

Ketika pelaku turun dari stasiun Malang Kota Lama, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penangkapan serta dilakukan pengeledahan terhadap tersangka dan barang bukti tersebut”. Ujar Pasma.

Dihadapan penyidik pelaku mengakui Pada Hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka mengambil barang yang berupa narkotika jenis sabu dan Ekstasi tersebut di sebuah hotel di daerah Karawang Jawa Barat.

“Pada tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atas perintah Bandar, Terduga Tersangka diminta untuk mengirimkan barang Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi tersebut ke Kota Surabaya, dengan menggunakan media transportasi kereta Api,” tandasnya.

Namun Tersangka tidak jadi turun di Stasiun Gubeng Surabaya namun meneruskan perjalanan ke kota malang. Rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur Khususnya di kota Surabaya dan sekitarnya.

Kepada petugas Tersangka juga mengaku melakukan pekerjaan kurir alias antar Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi dengan terpaksa karena perekonomian, Tersangka mendapatkan upah sekali kirim sebesar Rp. 100.000.000,- setiap pengiriman.

Tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *