Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Sebanyak 10 pasangan nikah siri mengesahkan status perkawinannya dengan menikah ulang secara massal di Ruang Jlamprang, Kantor Setda Kota Pekalongan. Legalisasi pernikahan tersebut difasilitasi oleh Dinas Sosial dan PKK setempat.
Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid mengatakan program legalisasi pernikahan telah menjadi agenda tahunan dengan tujuan pelaku nikah siri bisa mengesahkan status perkawinan mereka sesuai aturan negara.
“Di Kota Pekalongan masih banyak warga yang menikah siri. Untuk itu dengan adanya program ini jumlah mereka bisa berkurang dan diakui negara,” ujarnya, Jum’at (23/6/2023).
Walikota menjelaskan setelah status mereka disahkan menurut hukum negara maka pasangan nikah siri bisa mendapatkan buku nikah yang nantinya bisa digunakan untuk mengurus dokumentasi kependudukan.
Dengan disahkan dan diperbaruinya status hukum pernikahan pasangan tersebut akan mempermudah mengakses program-program pemerintah lainnya karena KTP dan KK sudah terinput di database dinas kependudukan termasuk mengurus hak waris.
“Saya ucapkan selamat dan kita doakan semoga 10 pasang pengantin ini bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah,” tutupnya.
Adapun 10 pasangan nikah siri yang sudah disahkan mendapatkan fasilitas seperti mas kawin cincin emas dua gram, seperangkat alat sholat, kompor gas, magic com, blender, souvenir dan uang transport.
Kepala Dinas Sosial Yos Rosyidi menambahkan 10 pasangan nikah siri yang telah disahkan berasal dari empat kecamatan. Sebelumnya mereka sudah akad nikah di KUA masing-masing.
“Acara respsinya dilakukan bersamaan di Ruang Jlamprang dan dalam pelaksanaannya kita bekerjasama dengan lurah, lebe maupun himpunan perias pengantin,” tandas Yos Rosyidi.