Diduga Gudang BBM Ilegal Di Kampung Sei Aleng Sagulung Kota Batam Tidak Tersentuh Hukum

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus. 

KOTA BATAM, KEPRI – Meskipun PT. Pertamina (Persero) bersama Pemerintah Kota Batam sudah menerapkan berbagai kebijakan terhadap program pendistribusian BBM bersubsidi kepada masyarakat agar bisa tidak terjadi kecurangan kecurangan yang bisa berdampak kepada kelangkaan BBM Bio Solar di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Namun sungguh sangat disayangkan niat baik dari pemerintah selaku pemangku kebijakan tersebut terkesan tidak di indahkan oleh sekelompok orang orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan diri pribadi beserta kroni kroni nya.

Dari hasil investigasi Sorot News di lokasi, keberadaan salah satu gudang yang diduga tempat penyimpanan BBM bio solar ilegal di daerah kampung Sei Aleng kelurahan Sei Binti kecamatan Sagulung, Kota Batam yang sudah lama beroperasi.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kalau gudang tersebut diduga adalah milik salah seorang pemain BBM ilegal yang sudah malang melintang di dunia mafia solar berinisial LMN.

Menurut salah seorang warga sekitar yang meminta agar namanya jangan di publikasikan dalam pemberitaan mengatakan kalau LMN memang jarang turun kesini.

“Tapi disana ada anak buahnya yang berinisial Azm yang sering menghandle segala kebutuhan operasional tempat tersebut termasuk mengatasi para wartawan dan LSM jika ada yang datang kesini,” katanya.

“Kalau tempat tersebut semua orang sini sudah tau kalau pemilik nya adalah LMN. Meraka melakukan pembelian BBM dengan berbagai modus operandi baik dari laut dan dari SPBU – SPBU terdekat seperti di Sei Lekop dan sekitarnya,” jelas sumber diatas.

“Selain itu ada juga yang memainkan surat rekomendasi dari para kelompok usaha bersama Kube dan surat nelayan yang mereka buat hanya untuk mengelabui pemberi surat rekomendasi dan pemilik SPBU agar bisa mengambil BBM,” ujar sumber.

Sungguh sangat disayangkan, keberadaan gudang yang diduga tempat menyimpan BBM ilegal tersebut tidak pernah tersentuh oleh aparat Kepolisian Kota Batam khususnya Kapolsek Sagulung.

Namun jika kita perhatikan Pemerintah Kota Batam telah melakukan berbagai langkah antisipasi agar tidak terjadi penyalah gunaan BBM bersubsidi ini, Pemerintah dan Kementerian juga telah mengatur berbagai regulasi regulasi untuk menjerat para pelaku yang berani bermain main dengan melakukan kecurangan.

Mirisnya, walaupun LMN dan AZM yang patut diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah.

Namun aparat Kepolisian terlihat tidak pernah melakukan penggerebekan atau pemeriksaan terhadap mereka yang diduga telah melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Yang mana dalam Undang Undang tersebut Keduanya bisa terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *