Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
TANGSEL, BANTEN – Seorang Residivis Berinisial IH (33) harus kembali merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran melakukan aksi perampasan terhadap harta benda milik seorang ibu rumah tangga berinisial J (41) di Jalan Bhakti, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (20/6/2023).
Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan, aksi perampasan ini terjadi pada 20 Juni 2023 pukul 09.45WIB. Saat itu, korban J tengah melintas dengan sepeda motornya setelah menambal ban.
Di jalan, korban berinisial J lalu dipepet oleh dua orang pelaku IH dan A (dpo) yang mengendarai motor dan memberhentikan lajunya.
Saat memepet, pelaku seolah bertanya kepada korban terkait arah menuju Pondok Cabe. Pelaku melanjutkan perjalanan namun membalik arah dan langsung melancarkan aksinya.
”Pelaku kembali memepet korban dan merebut tas korban. Pelaku berinisial A (dpo) melakukan perebutan tas milik korban kemudian tas korban ditarik sampai dengan putus berhasil diambil oleh pelaku,” kata Fiernando, Senin (26/6/2023).
Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya kepolsek Pamulang
Berangkat atas laporan tersebut kemudian tim reskrim polsek Pamulang melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil meringkus 1 pelaku berinisial IH.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone korban, STNK, uang hasil rampasan sebesar 1.700.000,- dan motor yang digunakan pelaku.
“1 orang pelaku berinisial A masih berstatus DPO. Identitasnya sudah kami kantongi,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan ini, ternyata pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan alias residivis.
Hal itu diketahui setelah polisi menemukan pelat nomor yang digunakan pelaku. Setelah dicek, polisi menemukan pemilik dari pelat nomor tersebut.
Dari pengakuan pemilik, bahwa dia telah kehilangan motornya. Kemudian, motor yang digunakan oleh pelaku juga ternyata adalah hasil rampasan.
“Untuk kendaraan curian yang kami temukan, kami juga sudah mengembalikan kepada pemiliknya,” terang Fiernando Andriansyah
Pelaku melakukan aksi perampokan karena butuh uang buat foya-foya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.