Pelaku Ranjau Paku Sandal Warga Krembangan Surabaya, Ternyata Residivis

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

SURABAYA, JATIM – Warga Jalan Sidorukun Dupak Krembangan berinisial F (41 tahun) pria pemasang ranjau paku di sandal yang mengempiskan ban mobil di Kota Surabaya adalah seorang residivis kasus pencurian dan pembunuhan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal, menyebut, pelaku sebelumnya sudah beraksi di beberapa lokasi.

Pelaku melancarkan kejahatannya dengan cara mengempiskan ban dengan memasang paku payung di sandalnya setelah mobil korban kempis (gembos), mereka melakukan aksinya untuk mencuri tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga dalam mobil korbannya,” ujar Mirzal pada Rabu (28/6/2023).

AKBP Mirzal menyebut, pelaku menyasar kepada pengemudi mobil yang sedang berhenti di lampu merah. Saat ban kena jebakan ranjau paku kemudian ban mobilnya bocor, maka disitulah pelaku berkesempatan menjalankan aksinya. Biasanya pengemudi yang panik akan turun kendaraan tanpa mengunci mobil.

Keterangan pelaku, dia pernah melakukan aksinya di Jalan Walikota Mustajab Surabaya, dengan hasil stik golf,” terangnya saat mengurai TKP kejadian pelaku.

Pelaku ini juga pernah beraksi di kawasan Darmo Satelit Surabaya dan mengambil sejumlah barang berharga, seperti Samsung Galaxy S warna hitam, jaket Adidas, dan uang tunai sebesar Rp3 juta.

Menurut keterangan pelaku juga pernah beraksi di wilayah Pucang, Taman Mundu di Tambaksari, dan lainnya. Kepada polisi, F mengaku beraksi di lima lokasi berbeda di Kota Pahlawan.

Tidak hanya itu, di wilayah Pucang Surabaya, pelaku berhasil menjarah tas warna ungu berisi surat- surat. Lalu di Taman Mundu Tambaksari Surabaya, dengan hasil tas warna biru dan Kapuas Surabaya, dengan hasil tas warna coklat, kunci mobil dan sweater warna hitam. Beruntung, aksinya terhenti. Sebab, terlebih dulu dibekuk petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya yang sebelumnya melihat video pelaku yangmenggegerkan warga Surabaya,” imbuhnya.

Kini pelaku F merasakan atas perbuatannya, dikenakan Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.

Pelaku F juga kerap memasuki Alfamart dan Indomart yang dilewatinya, pelaku menyaru (menyamar) sebagai pembeli lalu mencuri voucher Google Play, Netflix dan Spotify Premium saat karyawan lengah. Pelaku juga residivis kasus pencurian dan pembunuhan,” tandasnya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menyampaikan, pelaku terakhir bebas 2021 lalu atas kasus kepemilikan senjata tajam.

Dan pada tahun 2021 terakhir keluar penjara, dengan kasus kepemilikan Sajam di tangani Polsek Krembangan. Kalau tidak salah 2006 (kasus pembunuhan) mungkin,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *