Polri Perkenalkan Face Recognition Untuk SIM Baru Dan Perpanjangan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

JAKARTA – Baru-baru ini diperkenalkan, teknologi Face Recognition atau pengenalan wajah saat proses pembuatan baru atau perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi)

Dibeberapa Satpas SIM Teknologi ini sudah akan diberlakukan. Hal ini dilakukan untuk menghindari aksi pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.

Terlebih, dalam praktiknya, banyak calo yang beraksi dalam pembuatan SIM ini.
Teknologi yang ada di Satpas Prototype itu untuk menghindari hal-hal seperti pungutan liar dalam melayani masyarakat. Aplikasi SINAR yang memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM dengan tidak lagi datang ke kantor Satpas,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini (23/6/2023).

Dalam menanggapi pernyataan itu Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mendukung adanya teknologi Face Recognition tersebut.

Jika metode ini dapat dilaksanakan merupakan satu langkah lebih maju untuk memperkuat dan mengembangan sistem E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement),” kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini saat dikonfirmasi (25/6/2023).

Menurutnya, di beberapa titik lemah sistem E-TLE antara lain adalah belum mampu mendeteksi pelanggaran bagi pengguna jalan yang belum memiliki SIM.

Sesuai Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2023 Pasal 1 angka 23 bahwa Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat izin mengemudi.

“Dalam undang-undang sudah jelas bahwa orang tidak memiliki SIM tidak boleh ataupun tidak berhak mengemudikan kendaraan. Jadi mereka yang tidak memiliki SIM kemudian dengan sengaja atau nekad mengemudikan ranmor termasuk pelanggaran berat,” tuturnya.

Lain halnya dengan pasal 281 yang menyatakan bahwa setiap yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagai mana maksud didalam Pasal 77(1) dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 1.000.000.

Upaya Polri akan menerapkan fitur pengenalan wajah dalam pembuatan dan perpanjangan SIM ini merupakan langkah maju untuk memperkuat dan mengembangkan sistem penegakkan hukum sistem E-TLE.

Dengan fitur tersebut akan terekam pada data base SIM yang kemudian akan di koneksikan dengan E-TLE. Dengan terkoneksinya data base SIM dengan fitur pada CCTV E-TLE diharapkan dapat mendeteksi pelanggaran pengguna jalan yang tidak memiliki SIM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *