Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Camat Pekalongan Barat, Kota Pekalongan Sri Karyati menyatakan perseteruan pengembang dengan warga RT 04 RW 07 di Kelurahan Pringrejo yang menolak truk material proyek masuk kampung sudah berakhir. Kedua belah pihak bersepakat hanya mobil bak terbuka atau pikap yang diizinkan masuk.
“Intinya dari pihak pengembang mengikuti kemauan dari masyarakat khususnya RT 04 RW 07 dan diikuti dua RT lainnya. Yang boleh masuk itu mobil bak terbuka atau doplak,” ujar Sri Karyati melalui sambungan telepon, Selasa (4/7/2023).
Ia pun mengaku lega persoalan yang sempat membuat gaduh Kota Pekalongan dan viral di media sosial tersebut selesai dengan musyawarah sehingga suasana Kelurahan Pringrejo kembali damai.
Sri menjelaskan isi kesepakatan sudah dibuatkan berita acara serta ditandatangani kedua belah pihak, kemudian disaksikan perwakilan dari Babinsa, Babinkabtimas dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa.
“Mediasi ini sudah final, kesepakatan yang baru pengiriman material proyek perumahan menggunakan mobil bak terbuka yang artinya tidak ada kompensasi bagi warga dan semua yang telah diberikan ditarik kembali,” terangnya.
Meski demikian bila nantinya pada saat mobil bak terbuka yang mengangkut material proyek masuk lalu menimbulkan kerusakan jalan maupun fasilitas umum maka pihak pengembang bersedia memperbaiki atau tidak menutup mata.
Sementara itu kuasa hukum warga RT 04 RW 07, Didik Pramono dari LBH Adhyaksa mengatakan akan menghormati kesepakatan bersama yang ditandatangani.
Meski demikian pihaknya tetap akan mengawal terus proses jalannya kesepakatan agar tidak ada pelanggaran maupun tindakan yang dapat merugikan kliennya.
“Kita akan lihat sejauh mana pihak pengembang melaksanakan komitmen dan menghormati kesepakatan dengan warga,” sebutnya.