Dugaan Sindikat Berkebangsaan Timur Tengah Bergerilya Merekrut PMI Diberangkatkan Secara Ilegal

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman. 

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo.

“Saya tegaskan bahwa kejahatan perdagangan manusi harus diberantas tuntas dari hulunya sampai ke hilir. Saya ulangi, harus diberantas tuntas,” kata Presiden Jokowi, dalam konferensi pers di Nusa Tenggara Timur, Senin (8/5/2023).

Bagaimana dengan yang terjadi pada PMI yang sudah diberankatkan oleh yang diduga sindikit trafficking yang bernama Mr Muhammad Altor, berkebangsaan Timur Tengah yang berkeliaran merekrut dan memberangkatkan para calon PMI ke Timur Tengah secara Ilegal.

Diantaranya PMI atas nama Derin Nurul Mudipah, yang beralamat di Kp. Sawah, RT. 003/007, Desa Padarincang, Kec. Padarincang, Kab. Serang Banten, yang diproses dan diberangkatkan oleh Mr. Muhammad secara Ilegal ke Arab Saudi sepuluh (10) bulan yang lalu melalui Sarikah Mahara.

Derin melalui wartawan Sorot News meminta bantuan pemerintah untuk memulangkannya, dikarenakan PMI Derin dalam keadaan sakit, kulitnya gatal – gatal yang sangat menyiksa, sampai berita ini diterbitkan dirinya belum dibawa ke rumah sakit oleh majikannya.

Derin menceritakan awal pembuatan Paspor nya di kantor Imigrasi disuru bilang CPMI dari PT. BSI.

Mr. Muhammad ketika dikonfirmasi Sorot News tidak mau menjelaskan, mala terkesan menantang.

“Kalau mau konfirmasi dan klarifikasi harus bikin surat resmi dan kirim ke saya. Atau bikin surat laporan resmi,” katanya.

Ketika wartawan menyampaikan akan diserahkan permasalahan kasus ini ke Satgas TPPO yang bekerja, Mr Muhammad Altor menjawab dengan kesan menantang.

“Saya tunggu,” jawab nya.

Investigasi Sorotnews News dilapangan bahwa Mr Muhammad Altor ini WNA memiliki Visa Kunjungan (Ziarah), namun ironisnya di Indonesia Mr tinggal dan bekerja, dengan merekrut PMI untuk diberangkatkan secara Ilegal melalui proses private atau perorangan yang jelas tanpa prosedural.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *