Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus.
KOTA BATAM, KEPRI – Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023 baru saja berakhir, namun di beberapa sekolah masih saja terlihat para orang tua siswa yang datang untuk menanyakan kepastian nasib anak anak mereka yang belum diterima dengan berbagai alasan yang disampaikan oleh pihak panitia PPDB.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu wali murid kepada Sorot News yang ingin mendaftarkan anak nya ke SD 06 kelurahan Mangsang kecamatan Sei Beduk Mota Batam yang sampai saat ini belum di terima.
Menurut wali murid yang meminta agar namanya jangan di publikasikan pada media ini, mengatakan pihak sekolah tidak ada kepastian.
“Saya sudah datang ke SD 06 jauh sebelum PPDB. Naman tanggapan dari pihak sekolah selalu saja mengambang, tanpa ada kepastiankepastian,” katanya.
Anehnya, Kepala Sekolah ibu Tri Astuti kalau beliau mendapatkan mandat dari Lurah dan Kepala Dinas Pendidikan yang mewajibkan untuk menerima korban gusuran masyarakat Baloi yang baru saja pindah ke daerah kavling Mangsang yang berjumlah sekitar 500 kepala keluarga.
“Dengan jumlah yang cukup besar sehingga daya tampung sekolah tidak bisa untuk menerima semuanya. Sedangkan warga pindahan ini wajib untuk di terima,” ujar ibu Kepsek, sebagai mana rekaman pembicaraan yang Sorot News terima.
Dari hasil investigasi wartawan Sorot News perihal Surat Mandat buat anak sekolah pindahan yang saat ini ingin pindah ke sekolah yang ada di Sei Beduak, memang cukup mengherankan alias janggal, dimana masing masing siswa tersebut memang membawa surat rekomendasi dari Lurah Baloi untuk di berikan kepada panitia PPDB .
Sungguh sangat bertolak belakang dan tak berjalan lurus dengan apa yang di amanatkan oleh undang undang yang menyebutkan, Setiap orang berhak memperoleh pendidikan.” Demikian bunyi Pasal 26 ayat (3).
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang merupakan suatu standar keberhasilan umum bagi bangsa dan semua Negara. Selanjutnya, Konvensi Menentang Diskriminasi dalam Pendidikan (KMDP) mempertimbangkan bahwa diskriminasi dalam pendidikan adalah pelanggaran DUHAM.
Namun jika kita saksikan dengan apa yang terjadi di SD 006 Sei Beduk yang mendapatkan mandat dari Lurah dan Kepala Dinas Pendidikan, sangat patut diduga kalau tindakan tersebut adalah bentuk sebuah diskriminasi terhadap pendidikan yang tidak menutup kemungkinan terjadi di seluruh sekolah di bawah naungan Kepala Dinas Kota Batam.
Informasi yang di himpun Sorot News dari beberapa warga pindahan tersebut mengatakan, “memang sejak negoisasi awal sudah dibicarakan tentang anak pindahan ini dengan pengusaha yang mau menggusur kami,” kata warga tersebut yang tidak mau disebutkan namanya.
Lantas pengusaha menjamin dan mengatakan kalau mereka sudah melakukan komunikasi dengan beberapa kepala sekolah terdekat dan pihak pihak terkait.
Dengan adanya pernyataan dari pengusaha tersebut, dan sesuai dengan apa yang terjadi di sekolah SDN 006 dan surat rekomendasi dari lurah maka sangat patut untuk diduga adanya kesepakatan antar pihak yang saling menguntungkan tanpa memperhatikan kepentingan secara umum.
Sementara itu kepala sekolah ibu Tri Astuti saat dikonfirmasi hanya meminta Sorot News untuk datang ke sekolah pada hari Kamis 13/7/23.