Pembangunan Paving Block di Desa Angsana Diduga Kangkangi Undang Undang KIP dan Terkesan Asal Jadi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak Setiawan. 

PANDEGLANG, BANTEN – Bahwa pelaksanaan pembangunan di setiap wilayah khususnya, jalan lingkungan desa memang sangat diharapkan oleh semua warga masyarakat desa, khususnya di desa Angsana, kec Angsana, kab. Pandeglang, provinsi Banten.

Pada hari Rabu tertanggal 12/7/2023 tepatnya jam 9:30 WIB Ketua pengurus Bidang Hukum HAM GIB, korwil Banten Heri Ruswadi bersama anggota BHH GIB dan wartawan, yang sedang melaksanakan control sosial ke wilayah desa Angsana, kec Angsana, kab Pandeglang Provinsi Banten. Datang kesalah satu kampung, yang di sebut Kp Babakan Nangka, desa Angsana kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Banten dan kebetulan di kampung Babakan Nangka sedang melaksanakan pembangunan paving block dengan ukuran panjang 110 m x L 2,2 m . dengan nilai anggaran Rp. 48.680.000. dari DD (dana desa) tahap 1 tahun 2023.

Menurut keterangan Ketua Pengurus Bidang Hukum HAM GIB, Heri Ruswadi, MS, kepada  wartawan Sorot News bahwa pelaksanaan pembangunan paving block di Kp Babakan Nangka, desa Angsana kec. Angsana, Hari Ruswandi, MS, mempertanyakan kepada RT setempat yang sedang melaksanakan pekerjaan tersebut dimana papan informasinya.

“Engga tau pa, coba aja tanya ke pa cariknya,” jawab RT setempat di pagi hari sekitar jam 9:30 Wib.

Sementara dipertanyakan kenapa pembangunan paving blocknya naik turun tidak rata. Dan masih acak acakan, dan ini perlu di perbaiki karena kesannya seperti Asal jadi.

“Ini di bawahnya banyak batunya. Soal mana TPK Nya, saya tidak tau pa,” kata pak RT.

Heri Ruswadi selaku ketua BHH GIB kembali mengatakan ke wartawan, “Seharusnya kegiatan apapun yang sumber dananya dari pemerintah wajib memakai papan informasi untuk keterbukaan publik seperti yang sudah di atur dalam Undang Undang KIP NO. 14 th 2008 dan perpres Th 2010,” katanya.

Lanjut Heri, Bahwa pembangunan paving block di kp Babakan nangka, kurangnya pengawasan, seharus ada pihak desa yang memberikan arahan kepada para pekerja, agar hasilnya bisa maksimal dan rapih.

“Ada salah satu pekerja yang menyampaikan, kepada ketua BHH GIB, bahwa paving blocknya hancur dan banyak patah patah. Sepertinya paving blocknya tidak berkualitas,” kata ketua BHH GIB, Heri Ruswadi, MS, kepada Sorot News.

Sampai berita ini dinaikan Heri Ruswadi sudah dua kali kerumah Lurah, pagi dan sore tidak ada di rumah, langsung ke rumah pa Carik Angsana. Rupanya Carik pun tidak ada.

Pantauan Sorot News dilapangan sebenarnya dari tadi pagi kantor desa Angsana tertutup dan tidak ada satupun yang aktip di desa.

Maka untuk selanjutnya ketua BHH GIB meminta kepada Camat Angsana agar wilayah kec. Angsana semua desanya di berikan binaan dan bekerja secara di siplin.

“Kami dari bidang Hukum HAM GIB korwil Banten akan terus melakukan kontrol sosial ke tiap desa yang ada di kab Pandeglang,” tutup Heri Ruswadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *