Proyek Konstruksi Tender E-Catalog UMKM Local Berpotensi Tersungkur

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Bernardus Maruli. 

HUMBAHAS, SUMUT – Bila sebelumnya sistem tenderisasi proyek konstruksi atau fisik dilakukan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), dimana persaingan terbuka dan kompetitif antara peserta tender atau pelaku usaha terjadi secara langsung. Sepertinya pemanfaatannya digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan daerah semakin ditingkatkan.

Sistem tenderisasi konstruksi yang diterapkan saat ini yakni sistem tender E- Katalog. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Samuel Butar-butar yang ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa penerapan sistim tender E-katalog untuk kegiatan konstruksi telah dilakukan. Penerapan itu masih dilakukan 2 OPD yakni Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (PKP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Disampaikannya didasari Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi. Didalam perpres itu tertuang pilihan sistem tender, tergantung apa yang menjadi kebutuhan user atau pengguna anggaran. Sedangkan UKPBJ sebatas fasilitator atas kebutuhan user dimaksud. Artinya user boleh langsung memilih penyedia secara cepat dan efektif sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.

“Dalam sistim e-katalog ini, kita hanya memfasilitasi permintaan pengguna anggaran atau pengguna jasa. Mereka mau sistim tender cepat atau tender biasa tergantung keinginan mereka. Pada tender e-katalog ini, user yang menentukan penyedia jasa nya. Seperti apa syarat dan kualifikasi nya mereka yang menindaklanjuti,” jelasnya.

Ditanya soal pernah tidak nya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat pelaku usaha jasa konstruksi saat dirinya dipercayakan mengelola bagian teknis pengadaan barang jasa pemerintah, Samuel mengaku bahwa seingatnya sebelum menjabat, itu sudah disosialisasikan beberapa tahun lalu.

Disinggung soal jumlah proyek konstruksi yang sudah ditenderkan oleh Dinas PKP dan PUTR melalui e-katalog, Samuel justru mengaku bahwa yang mengetahui itu ialah OPD yang bersangkutan.

Terpisah, salah seorang masyarakat jasa konstruksi yang nota bene pengurus Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Kabupaten Humbahad Retno Sinaga, ST, Kamis, (13/7/2023) kepada Sorot News justru menyesalkan kebijakan yang diambil Pemerintah daerah. Menurutnya kebijakan tender konstruksi secara e-katalog ini tidak melindungi dan menjaga keberlangsungan pelaku usaha lokal atau pelaku usaha mikro dan kecil.

Dirinya menilai bahwa tindakan tersebut merupakan penjajahan terhadap pengusaha lokal yang dengan sendirinya tersingkir. Dikarenakan sistim persaingan usaha yang sulit dijangkau pelaku usaha kecil lokal.

Anggapan serupa juga dikemukakan salah seorang pengurus Kamar Dagang Indonesia (Kadin) bidang perumahan, tata ruang agraria dan kawasan Dendy Akad Buldansyah. Disampaikannya, berdasarkan pengamatan di lapangan terjadi ketidaksinkronan pelaksanaan peraturan konstitusi antara Undang-Undang no 02 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor.1 Tahun 2015, yang menekankan percepatan pengembangan sistem untuk pengadaan/lelang elektronik (e-procurement) dan penerapan pembayaran elektronik (epurchasing) yang berbasis e-katalog.

Pada pasal 20 Undang-Undang No 02 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi jelas dibahas tentang segmentasi pasar, namun di Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor. 1 Tahun 2015 tidak ada pengaturan segmentasi pasar (inkonsistensi regulasi) sehingga terjadi distorsi pasar.

Dimana pekerjaan dibawah 15 Milyar yang harusnya untuk penyedia kelas kecil ataupun pekerjaan 15 s/d 50 Milyar yang harusnya untuk penyedia kelas menengah ini malah dikerjakan oleh penyedia kelas besar.

Dikhawatirkan jika tidak ada pengaturan lebih lanjut ini akan menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan akan berdampak negatif untuk tata kelola jasa konstruksi nasional. Kenapa bisa begitu ? sebab Populasi penyedia jasa konstruksi di Indonesia didominasi sekitar 90 % oleh penyedia kelas kecil, sekitar 7 % oleh penyedia kelas menengah dan sekitar 3 % oleh penyedia kelas besar.

Jangan sampai transformasi e-katalog yang sudah terasa terbuka, efisien, cepat dan mudah ini dikemudian hari menjadi masalah. Mengingat mayoritas penyedia jasa konstruksi adalah kelas kecil dan menengah atau UMKM. UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia.

UMKM merupakan pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, penyedia lapangan kerja terbesar, pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta sumbangan dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

UMKM lebih tahan terhadap krisis ekonomi dibanding perusahaan besar karena produk dan jasa yang dihasilkan dekat dengan kebutuhan masyarakat, mengandalkan sumber daya lokal, dan tidak tergantung pada dana pinjaman dari bank. Pemberdayaan masyarakat dalam ekonomi rakyat harus menjadi perhatian bersama. UMKM juga merupakan solusi bagi masyarakat yang diPHK akibat krisis ekonomi 1997.

UMKM memegang peran penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia, dengan jumlah yang mendominasi dan peran yang strategis dalam penyerapan tenaga kerja dan kontribusi PDB. Namun, UMKM kurang mendapat perhatian dari pemerintah dibandingkan dengan pengusaha besar atau konglomerat yang banyak didukung dalam pengembangan usaha.

Hal ini dapat menyebabkan UMKM semakin tertinggal dibandingkan dengan pengusaha besar. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui e-katalog juga diharapkan tidak membuat sektor UMKM semakin tertekan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *