Bupati Pekalongan Sampaikan Visi RPJMD Dalam Rancangan Anggaran Tahun 2024

laporan wartawan sorotnews.co.id : Putra. 

PEKALONGAN, JATENG – Bupati Pekalongan Hj. Fadia Arafiq, SE., MM, yang diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) H. Riswadi, SH, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (13/07/2023).

Bacaan Lainnya

Penyampaian Rancangan KUA-PPAS ditandai dengan penandatanganan pakta integritas pengesahan RAPBD Tahun 2024 oleh Plh. Bupati bersama Ketua DPRD yang didampingi oleh ketiga Wakil Ketua DPRD. Acara tersebut disaksikan oleh seluruh anggota DPRD yang hadir, unsur Forkopimda, Sekda, dan para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Pekalongan menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas ini merupakan komitmen bersama untuk menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024 tepat waktu dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat serta tidak melakukan praktik-praktik korupsi.

Selain penandatanganan pakta integritas, dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024.

“Tahun 2024 merupakan Tahun Keempat dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026, dan dengan berdasarkan pada asumsi tahun 2023 berjalan normal, maka arah kebijakan pada tahun 2024 ditujukan untuk Peningkatan Kapasitas SDM Berdaya Saing dan Reformasi Birokrasi,” ujarnya.

Sementara itu, terkait alokasi belanja, Bupati menjelaskan bahwa alokasi belanja untuk tahun 2024 akan difokuskan pada sejumlah prioritas. Hal ini termasuk pemenuhan mandatory spending yang meliputi alokasi anggaran minimal untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Selain itu, perhatian khusus juga akan diberikan pada penyediaan pelayanan dasar guna memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.

“Program prioritas yang sejalan dengan visi dan misi RPJMD Tahun 2021 – 2026 juga akan menjadi fokus dalam alokasi anggaran. Selain itu, penyelesaian permasalahan dan isu strategis daerah, pemulihan dan peningkatan ekonomi daerah, serta pengembangan infrastruktur terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi akan menjadi perhatian utama pemerintah daerah,” ungkapnya.

Dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dan puskesmas juga akan menjadi prioritas.

Terakhir, pemerintah daerah juga akan memastikan pemenuhan dukungan persiapan Pilkada serentak yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *