Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus.
KOTA BATAM, KEPRI – Sebagai mana yang kita ketahui bersama kalau keberadaan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Dilandasai Dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018.
Dari hasil informasi dan investigasi wartawan Sorot News menemukan adanya dugaan upaya penggelapan terhadap seorang anak atas nama Muhammad Tyo, dari anak kedua ibu Rika Oktavia.
Ibu Rika dan Yoga yang sebenarnya telah melakukan Nikah Siri pada tahun 2021 lalu, pada tanggal 10/5/2022 membuahkan seorang anak yang diberikan nama Muhammad Tyo.
Kepada Sorot News ibu Rika menerangkan Kronologi kejadian, bermula pada bulan Juli tahun 2022 lalu, saat kami ada cekcok dengan Yoga suaminya.
Lantas Yoga mengatakan kalau dia ingin menitipkan anak kami ke kampung untuk di jaga sama neneknya, mengingat keadaan kami sangat sibuk bekerja maka saya menyetujuinya.
“Tapi lama kelamaan saya merasa curiga kalau anak saya tidak benar benar di jaga sama nenek nya, karena setip kali saya minta agar bisa komunikasi sama nenek nya yoga selalu saja mengelak dengan berbagai alasan,” kata Rika.
“Mungkin Tuhan mendengar doa saya yang selama ini sering meminta agar saya diberikan jalan untuk melihat wajah anak saya. Entah bagai mana, saya melihat gambar seorang anak di laman beranda akun Facebook saudari Tetmawati Lubis, saat itu hati saya bergetar hebat, dan meyakini kalau anak yang saya lihat itu adalah anak saya Muhammad Tyo,” ungkap Rika.
“Saya mendesak Yoga dan menanyakan keberadaan anak saya, dan menyampaikan kecurigaan saya terhadap gambar seorang anak yang di posting di laman Facebook tersebut.” jelas Rika.
“Singkat cerita akhirnya Yoga mengaku kalau anak kami sekarang di rawat oleh Ibnu Hadi, anak dari salah satu oknum pegawai UPTD PPA Provinsi Cabang Batam ibu Tetmawati,” ulas Rika.
Menurut Yoga mulanya dia menanyakan kepada ibu Tetmawati kalau dia butuh pengasuh anak, Oleh Oknum PPA ibu Tetmawati mengatakan kalau anak beliau Ibnu Hadi dan istrinya Diyah bersedia untuk mengasuh dan merawat anak tersebut dengan imbalan 1 jt perbulan.
“Dengan membuat surat perjanjian penitipan anak untuk di rawat dan dijaga yang mereka lakukan bersama, akhirnya saya menyetujuinya serta menyerah kan Muhammad Tyo kepada ibu Tetmawati dan anaknya Diyah selaku pengasuh,” ujar Rika yang menuturkan pernyataan Yoga.
Masih menurut keterangan ibu Rika, setelah itu Yoga memberikan nomor salah seorang pegawai Dinas Sosial berinisial E, pada tanggal 23 Mei 2023 saya menghubung saudari E dan saya meminta agar di antarkan ketempat di mana anak saya berada,” katanya.
“Setelah saya bertemu dengan Bu Diyah ditempat tinggalnya Puri Selebriti, memang kami di sambut dengan baik, dan Bu Diyah berjanji akan memberikan akses untuk saya kapan saja kalau mau bertemu dengan anak saya,” jelas Rika.
“Namun setelah seminggu, kemudian saya merasa kalau saya dipersulit untuk bertemu dengan anak saya sehingga saya merasa curiga kalau mereka ingin memiliki anak saya Muhammad Tyo,” jelas Rika.
“Kecurigaan saya ternyata semakin kuat ketika Bu Diyah mengatakan kepada saya kalau anak saya sudah dibuat kan akte kelahiran atas nama, Sunu Hadi Bhaskara dengan nama ibu Diyah Suprobowowati, dan nama ayah adalah Ibnu Hadi Nugroho dengan nomor Akte 2171_LT_20062023_0969.tanggal lahir 20 Juni 2023,” ungkap Rika.
“Melihat gelagat yang tidak baik dari ibu Diyah dan ibu Tetmawati tersebut, pada tanggal 9 Juli 2023 saya melaporkan permasalahan ini kepada PPA provinsi,” jelas Rika.
“Pak Herman Ketua PPA provinsi lantas melakukan mediasi antara saya dan ibu Diyah, yang mana pada kesimpulan dari beberapa kali pertemuan memutuskan kalau anak saya akan di serahkan kepada saya secepatnya, namun setelah saya meminta nya ibu Tetmawati dan Bu diyah selalu saja mengelak atau beralasan yang tidak masuk akal saya,” ungkap Rika.
“Makanya hari ini Senin tanggal 17 Juli saya dan yoga membuat laporan Kapolresta barelang atas dugaan pelanggaran pasal, 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, dan alhamdulillah bapak bapak yang bertugas di unit dua (II) melayani dan menerima laporan kami.” ujar ibu Rika mengakhiri pembicaraannya.
Mendapatkan informasi tersebut diatas wartawan investigasi Sorot News melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada staf PPA provinsi, yang membenarkan prihal perjanjian kalau Muhammad Tyo akan di serahkan kepada orang tua kandung nya.
“Namun ternyata pada tanggal yang dijanjikan ibu Tetmawati selaku UPTD PPA tidak kooperatif atau wanprestasi, jadi silahkan bawa kasus ini ke jalur hukum,” ujar nya.
Saat Sorot News melakukan klarifikasi kepada Ibu Tetmawati di Food Court Nagoya, beliau mengatakan kalau beliau tidak ada niat menahan anak tersebut, dan beliau mengakui kalau sudah membuatkan akte lahir seperti yang tercantum di atas.
Sementara Ibnu Hadi Nugroho saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadi nya mengatakan, Mohon ijin bapak, karena anak saat ini sudah dalam perlindungan hukum Polda Kepri, mohon untuk konfirmasi langsung dengan pihak Polda 🙏🏻,” katanya lewat chat Whatsapp.
Investigasi Sorot News kembali melakukan konfirmasi, kepada Kepala Disdukcapil bapak Heriyanto melalui WhatsApp beliau, prihal penerbitan Akte Lahir tersebut. Namun sampai berita ini diterbitkan belum memberikan komentar apapun alis Bungkam.