DIduga UPTD PPA Kota Batam Tetmawati Lakukan Pemalsuan Dokumen Akte Lahir

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus. 

KOTA BATAM, KEPRI – Akta kelahiran adalah salah satu sistem pencatatan yang ada pada sebuah negara terutama dalam pencatatan administrasi kependudukan, Pencatatan kelahiran ini bersifat universal dan merupakan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang.

Namun sungguh sangat ironis jika seseorang yang mempunyai jabatan dan tugas dari negara untuk melindungi seorang anak, lantas memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Informasi yang dihimpun wartawan investigasi Sorot News, dari salah satu pelapor atas nama Rika Oktavi yang di dampingi Yoga Prasetio di Unit dua (II) Polresta Barelang pada hari Senin tanggal 17/7/23.

Rika Oktavi, dalam laporannya mengatakan kalau Tetmawati yang bekerja di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam beserta anak dan menantunya diduga telah melakukan sebuah kesepakatan jahat untuk merampas anak nya dengan membuat akte lahir palsu.

Rika Oktavi yang akrab di sapa Rika ini juga menerangkan kalau anak yang sekarang ini ada pada Diyah Suprobowati adalah anak kandung Rika.

“Mereka itu mulanya hanya sebagai pengasuh anak saya,” tutur Rika.

Lebih spesifik Rika menjelaskan kronologi kejadian kenapa anaknya bisa bersama keluarga Tetmawati yang diketahui adalah seorang yang bekerja di UPTD PPP Kota Batam.

“Kejadian bermula pada bulan Juli tahun 2022 lalu, saat kami ada cekcok dengan Yoga suami saya. Lantas Yoga mengatakan kalau dia ingin menitipkan anak kami ke kampung untuk di jaga sama neneknya, mengingat keadaan kami sangat sibuk bekerja maka saya menyetujuinya,” jelas Rika.

“Tapi lama kelamaan saya merasa curiga kalau anak saya tidak benar benar di jaga sama nenek nya. Karena setiap kali saya minta agar bisa komunikasi sama nenek nya Yoga selalu saja mengelak dengan berbagai alasan,” ungkap Rika.

“Mungkin Tuhan mendengar doa saya yang selama ini sering meminta agar saya diberikan jalan untuk melihat wajah anak saya. Entah bagai mana saya melihat gambar seorang anak di laman beranda akun Facebook saudari Tetmawati Lubis, saat itu hati saya bergetar hebat, dan meyakini kalau anak yang saya lihat itu adalah anak saya Muhammad Tyo,” ulas Rika.

“Kemudian saya mendesak Yoga dan menanyakan keberadaan anak saya, dan menyampaikan kecurigaan saya terhadap gambar seorang anak yang di posting di laman Facebook tersebut,” jelas Rika.

“Singkat cerita akhirnya Yoga mengaku kalau anak kami sekarang di rawat oleh Ibnu Hadi anak dari salah satu oknum pegawai UPTD PPA Provinsi cabang Batam ibu Tetmawati,” ungkap Rika.

“Menurut Yoga awalnya dia menanyakan kepada ibu Tetmawati kalau dia butuh pengasuh anak, Oleh Oknum PPA ibu Tetmawati mengatakan kalau anak beliau Ibnu Hadi dan istrinya diyah bersedia untuk mengasuh dan merawat anak tersebut dengan imbalan 1 JT perbulan,” kata Rika.

“Dengan membuat surat perjanjian penitipan anak untuk di rawat dan dijaga yang mereka lakukan bersama, akhirnya saya menyetujuinya serta menyerahkan Muhammad Tyo kepada Tetmawati dan anaknya Diyah selaku pengasuh,” ujar Rika yang menuturkan pernyataan Yoga,

Masih menurut keterangan Rika, “setelah itu yoga memberikan nomor salah seorang pegawai Dinas Sosial berinisial E, pada tanggal 23 Mei 2023 saya menghubung saudari E dan saya meminta agar di antarkan ketempat di mana anak saya berada,” katanya.

“Setelah saya bertemu dengan Bu Diyah ditempat tinggalnya Puri Selebriti, memang kami di sambut dengan baik, dan Bu Diyah berjanji akan memberikan akses untuk saya kapan saja kalau mau bertemu dengan anak saya,” kata Rika.

“Namun setelah seminggu, kemudian saya merasa kalau saya dipersulit untuk bertemu dengan anak saya sehingga saya merasa curiga kalau mereka ingin memiliki anak saya Muhammad Tyo,” ungkap Rika.

“Kecurigaan saya ternyata semakin kuat ketika Bu Diyah mengatakan kepada saya kalau anak saya sudah dibuat kan akte kelahiran atas nama, Sunu Hadi Bhaskara dengan nama ibu Diyah suprobowowati, dan nama ayah adalah Ibnu Hadi Nugroho dengan nomor akte 2171_LT_20062023_0969.tanggal lahir 20 Juni 2023,” jelas Rika.

Menurut Hery Marhat salah satu aktivis Kota Batam yang sering dimintai komentarnya dari berbagai kasus yang terjadi di kota Batam mengatakan kalau memang terbukti adanya pemalsuan dokumen itu adalah sebuah tindak pidana, pelanggaran pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

“Dimana pada pasal tersebut di jelaskan, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,” jelas Hery Marhat.

Masih Hery Marhat mengatak, “kalau saya lihat kasus ini antar pihak yang berseteru harus saling introspeksi diri, jangan semata mata mengedepankan ego dan mengandalkan jabatan lantas menghalalkan segala cara sehingga hak anak terabaikan,” katanya.

“Sementara itu negara sudah mengatur berbagai regulasi regulasi untuk kita jadikan landasan dalam melakukan tindakan, apa lagi menyangkut masalah hak asuh anak,” jelas Marhat.

“Mari kita merujuk ke Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 14 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana setiap anak tetap berhak untuk bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut dalam Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 57 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pasal 59 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap anak berhak untuk tidak
dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Hery Marhat.

Saat awak media melakukan klarifikasi kepada Tetmawati di food court nagoya, beliau mengatakan kalau beliau tidak ada niat menahan anak tersebut, dan beliau mengakui kalau sudah membuatkan akte lahir seperti yang tercantum di atas.

Sementara Ibnu Hadi Nugroho saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadi nya mengatakan, “Mohon ijin bapak, Karena anak saat ini sudah dalam perlindungan hukum Polda Kepri, mohon untuk konfirmasi langsung dengan pihak polda 🙏🏻,” katanya melalui Whatsapp.

Agar berimbang Sorot News berusaha melakukan konfirmasi kepada Disdukcapil Heriyanto melalui WhatsApp beliau perihal penerbitan akte lahir tersebut. Namun sampai berita ini diterbitkan belum memberikan komentar apapun alias Bungkam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *