Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet.
BATANG, JATENG – Pengurukan lahan seluas 24 hektar tanpa disertai sosialisasi dan musyawarah mendapat sorotan warga setempat. Lahan bekas tambak sawah yang dipersoalkan warga tersebut berlokasi di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
“Pengurukan tidak pernah ada sosialisasi dan belum diketahui juga kelengkapan izinnya,” ungkap Multazam (46) tokoh masyarakat setempat, Selasa (18/7/2023).
Ia menyebut aktivitas pengurukan juga telah mengganggu pertanian setempat, sebab akses jalan tani tertutup tanah urukan setinggi satu meter.
Informasi yang diterima masyarakat, lahan sawah yang diuruk tersebut rencananya akan dibangun pabrik besar. Kabarnya mencakup lahan seluas 30 hektar, 14 hektar di antaranya sedang dikerjakan.
“Jika pun nanti jadi dibangun pabrik seharusnya masyarakat diberikan sosialisasi dan musyawarah,” ujarnya.
Sekretaris Desa Depok, Toni Amadi menyebut status tanah yang rencananya akan dibangun pabrik itu milik pribadi. Jadi bukan tanah bengkok.
“Itu milik seorang warga. Luasnya 24 hektar, sekarang sudah masuk zona merah,” kata Toni menjelaskan.
Ia mengungkap lokasi tanah yang diuruk awalnya berada di zona kuning saat dibeli oleh pengusaha bernama Haji Alfiah. Tidak hanya itu, tanah disekitarnya juga dibeli oleh yang bersangkutan.
“Prosesnya dimulai pada 2017 lalu, kemudian zonasi ditingkatkan statusnya pada 2019 hingga akhirnya jadi zona merah,” terangnya.
Toni menambahkan untuk informasi lebih lengkap bisa ditanyakan kepada Kepala Desa karena komunikasi langsung dengan pihak – pihak yang terkait.