Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Polsek Metro Taman Sari berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan menangkap terduga pelaku, Kamis (20/7/2023).
Ironisnya lagi, pelaku FR (39) melakukan perbuatan hal tak senonoh kepada korban J (16) sudah sebanyak 6 kali di sebuah hotel di kawasan Tamansari Jakarta Barat dan daerah kemayoran Jakarta Pusat
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda melalui Wakapolsek Kompol Ramondias mengatakan, aksi bejat pelaku berhasil diungkap setelah keluarga melaporkan nya kepolsek Metro taman sari
Merespon laporan tersebut tim langsung bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku
“Pelaku berinisial FR (39) berhasil diamankan di jl danau sunter barat Tanjung priok Jakarta utara,” ujar Kompol Ramondias saat di konfirmasi, Kamis, 20/7/2023.
Adhi menuturkan, pelaku telah melakukan perbuatan aksi bejatnya sudah sebanyak 6 kali yang dilakukan dibeberapa hotel diwilayah taman sari Jakarta Barat dan daerah kemayoran jakarta pusat
“Modus pelaku FR mengajak korban umtuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban) lalu di ajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh,” terangnya
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluhkan kepada orangtuanya bahwa korban merasakan sakit pada area sensitifnya saat buang air kecil
Kemudian mendapati laporan tersebut lalu orang tuanya melaporkannya kepolsek Metro Tamansari
Dikesempatan yang sama kanit reskrim polsek metro taman sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan, pelaku FR (39) ini dengan keluarga korban sudah saling kenal
“Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus,” imbuh Roland.
Dari keterangan pelaku telah melakukan aksi perbuatan cabul sudah sebanyak 6 kali, 3 kali di hotel wilayah taman sari Jakarta Barat dan 3 kali di wilayah kemayoran jakarta pusat
Setiap melakukan perbuatan tak senonoh tersebut pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 TH 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 tentang Perlindungan Anak.