Laporan wartawan sorotnews.co.id : Bernardus Maruli.
HUMBAHAS, SUMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan laksanakan Konferensi Pers kepada awak media yang bekerja di wilayah Hukum Kejari Humbang Hasundutan, dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63, terkait capaian kinerja Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan sampai dengan Juli 2023. bertempat di Aula Media Center Kejari Humbahas, Jumat (21/7)
Kejari Humbahas yang diwakili oleh Kasi Inter Gery Gultom, SH memaparkan :
A. Bidang Pembinaan, serapan anggaran
secara keseluruhan per Juli 2023 sebesar
47.58%.
B. Bidang Intelijen:
1. Jaksa Masuk Sekolah : 3 Kegiatan,
2. Penerangan hukum : 1 kegiatan,
3. Pengawasan Aliran Kepercayaan : 1
kegiatan
4. Jaksa Menyapa : 1 kegiatan
C. Bidang Pidum :
1. SPDP : 48 perkara
2. Jumlah Tahap 1 : 34 perkara
3. Jumlah Tahap 2 : 25 perkara
4. Eksekusi : 26 perkara.
D. Bidang Pidsus :
1. LID : 1 perkara
2. DIK : 1 perkara
E. Bidang Datun
1. Pertimbangan Hukum : 6 kegiatan
2. SKK : 2 kegiatan
3. MOU : 2 kegiatan
F. Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan
Barang Rampasan (PB3R) :
Lebih lanjut dijelaskan Gery jenis barang yang sudah dimusnahkan dalam Perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 14 Perkara dengan Rincian sebagai Berikut :
1. Narkotika 5 Perkara ( 1 perkara Ganja :
5.82 gr dan 4 perkara Shabu : 27.22 gr
2. Perjudian 4 Perkara ( 1 meja Tembak ikan)
3. Oharda 4 Perkara dan pemalsuan surat 1
perkara
Untuk Pendapatan Negara bukan pajak (PNBP) dari hasil lelang barang rampasan sebesar Rp. 163.116.650 (seratus enam puluh tiga juta seratus enam belas ribu enam ratus lima puluh rupiah). Khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh bidang Pidsus dapat kami sampaikan juga antara lain :
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dalam Dugaan Penyimpangan Dana Desa Aek Godang Arbaan tahun anggaran Tahun Anggaran 2016 s/d Tahun Anggaran 2020, penyidik telah mengumpulkan alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni alat bukti keterangan saksi saksi sebanyak 30 orang yang telah diambil keterangannya, alat bukti surat sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat dan keterangan ahli yaitu 2 (dua) orang auditor, sehingga kami melakukan ekspose penetapan tersangka pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 dan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Penetepan Tersangka TAP-01/L.2.31/Fd.1 /07/2023 atas nama MS dan RS pada tanggal 17 Juli 2023.
Dari Laporan Hasil Audit (LHA) oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp. 138.756.200,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah).
“Kami juga telah menerbitkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka tertanggal 18 Juli 2023 untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023. Dan dalam waktu dekat Kejari Humbahas akan melakukan penyidikan terkait Pupuk Subsidi dan saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat,” ucapnya.