Media Minta Kajari Humbahas Awasi Ketahanan Pangan Yang Bersumber Dari Dana Desa

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Bernardus Maruli. 

HUMBAHAS, SUMUT – Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63 Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut yang diwakili oleh Kasi Intel Kajari Humbahas Gery Gultom, SH, dalam acara Konferensi Pers nya, terkait “Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan sampai dengan Juli 2023”.

Kasi Intel Kajari Humbahas Gery Gultom, SH, menyampaikan bahwa penyimpangan Dana Desa Aek Godang Arbaan di Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, penyidik telah mengumpulkan alat bukti.

“Berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni berupa alat bukti keterangan saksi-saksi sebanyak 30 orang yang telah diambil keterangannya, alat bukti surat sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat dan keterangan ahli yaitu 2 (dua) orang auditor,” katanya.

Kepala Desa Aek Godang Arbaan (MS) dan juga Bendahara Desa Aek Godang Arbaan (RS) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kajari Humbahas, dari hasil Laporan Hasil Audit (LHA) oleh Dinas Inspektorat Humbang Hasundutan Kerugian Negara sebesar Rp.138.756.200,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah).

Atas dasar itu Kajari Humbahas kemudian melakukan Ekspose penetapan tersangka pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 dan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Penetapan tersangka TAP-01/L.2.31/Fd.1/07/2023 atas nama MS dan RS pada tanggal 17 Juli 2023.

Kajari Humbahas juga telah menerbitkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka tertanggal 18 Juli 2023 untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023.

“Dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan juga penyidikan terkait pupuk bersubsidi, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat,” ucapnya.

Terkait hal ini KL memberikan masukan tentang Ketahanan Pangan yang didanai dari Dana Desa. Pembelian pupuk non subsidi sejenis Urea/Kg Rp. 15.000, MPK atau SS/kg Rp. 14.000,- Phonska Rp. 12.500′-, ternyata setelah dicek di Kas kebenarannya, bahwa harga pupuk Urea non subsidi seharga Rp. 8.000 .

Dalam hal ini jika dihitung dari 153 desa yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, untuk Ketahanan Pangan dana Ketahanan Pangan hampir mencapai 30.6 Milliard dan juga kalau dihitung dengan setingan dengan harga pupuk “Markup” besar.

Diminta KL agar Kajari Humbahas harus bisa mengawasi terkait Ketahanan Pangan yang dananya cukup besar, bukan hanya pupuk pembelian bibit tanaman juga perlu diawasi ,karena ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa diduga banyak meraup keuntungan besar bagi para pengguna anggaran dan nantinya Kejari Humbahas diminta untuk dapat mempublikasikannya dan jangan ditutup-tutupi, hal ini mencakup banyak orang yang ada di kabupaten Humbahas.

Lebih lanjut, untuk pemanggilan dan dan juga bagian Asset BPKPD, Gerry menjawab muaranya ke Inspektorat, untuk masalah hasil nantinya akan ditindak lanjuti oleh Bidang Pidsus apakah LP.TGR nya berjalan atau bagaimana, Gery belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

Disinggung jumlah saksi saksi yang sudah diperiksa terkait Alsintan, Gery berucap, “mohon maaf karena informasi yang disampaikan bidangnya hanya sebatas Ini aja, yang pasti sudah banyak,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *