Pelaku Bom Ikan Berhasil Diamankan Ditpolairud Polda Papua Barat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suatu. 

SORONG, PAPUA BARAT – Dir Polairud melalui Wadir Polairud AKBP. Andy Prihastomo, S.IK., SH., MH, didampingi Kasi Gakkum AKP. Ade Andini, S.TK., S.IK., MH, dan Kasi Patroli diwakili oleh IPTU. Najmudin menyampaikan kronologis kejadian bahwa berdasarkan Laporan Polisi LP/A/2/VII/2023/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA PAPUA BARAT, Sabtu tanggal 22 juli 2023, tim lidik melakukan penyelidikan terkait keluhan masyarakat Kampung Kapatlap dan Kampung Waioele Kabupaten Raja Ampat tentang adanya aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Dopis), Senin (31/07).

Bacaan Lainnya

Kemudian pada hari minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.00.WIT, tim Dit Polairud Polda Papua Barat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan patroli undercover/penyamaran, selanjutnya pada pukul 17.00 wit saat tim Dit Polairud Polda Papua Barat di perairan Pulau Senapan Kabupaten Raja Ampat atau pada posisi koordinat 0”53,758’S – 131”1.802’E menemukan 1 (satu) unit perahu yang di curigai sedang berlabuh, saat itu, tim Dit Polairud Polda Papua Barat menuju perahu tersebut dan langsung memeriksa perahu serta ditemukan. Barang Bukti sebagai berikut yakni 1 botol bir besar, 1 botol Bir sedang dan 1 Botol M.150, ikan jenis Lalosi sekitar 100 kg, 1 unit kompresor, 2 masker selam, Selang kompresor, 1 buah senter warna kuning, 1 dus korek kayu, 2 mesin tempel 15 PK merk Yamaha, 1 perahu kayu warna abu abu hitam dan dua orang pelaku yaitu, La Ole dan Roy Faidan.

Pasal yang diterapkan kepada kedua oknum yakni, Pasal 1 ayat (1) Undang Undang RI Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” ( STBL. 1948 Nomor 17 ) dan Undang Undang RI Dahulu No. 8 Tahun 1948, yang berbunyi “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun penjara.

Dan “Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan atau bagunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan /atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), di pidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah),” dengan perkiraan Kerugian Negara kurang lebih Rp.150.000.000.

Wadir Polairud menambahkan, tersangka saat ini ditahan di rutan Mako Ditpolairud Polda Papua Barat guna melengkapi Administrasi Penyidikan dan melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus dengan kemungkinan masih ada yang terlibat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *