Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengajak masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) paling lambat 30 September 2023. Ajakan tersebut disampaikan menjelang acara Gebyar Pajak 2023.
“Tahun ini pemkot akan mengadakan Gebyar Pajak 2023 sebagai penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak,” ujarnya, Senin (31/7/2023).
Ia mengatakan ada cara mudah untuk menjadi peserta undian Gebyar Pajak 2023 yakni cukup melunasi tagihan PBB dari 2013 hingga 2023 dengan periode pembayaran sejak Januari hingga September.
Adapun sistem pengundian Gebyar Pajak 2023 yang dilakukan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB yang didapat setelah dilakukan pelunasan.
Kemudian selain PBB ada pajak taping box yang terpasang di restoran, kafe dan tempat nongrong lainnya. Tiap transaksi sebesar Rp 25 ribu sudah bisa mengikuti undian.
“Cukup mengisi kolom identitas lalu mengunggah faktur atau struk pembayaran setelah itu dicetak. Tolak kalau diberikan struk manual,” jelasnya.
Kesempatan mengikuti undian Gebyar Pajak 2023 bisa didapatkan dari kafe atau resto di mana saja yang penting di tempat tersebut terpasang taping box.
“Hadiahnya mulai dari sepeda motor, televisi, handphone, lemari es, mesin cuci, sepeda dan masih banyak lainnya,” terangnya.