Polisi Ungkap Seorang Wanita Kurir Pembawa Narkoba Jenis Sabu Lintas Negara

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Sejumlah Modus baru digunakan untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 5 Kg, yang diketahui narkoba tersebut dibawa oleh seorang Wanita Hamil Asal Kenya yang berhasil di tangkap oleh polisi di Bandara Soetta.

Polres Metro Jakarta Pusat bekerja sama dengan Bea Cukai menangkap seorang wanita warga negara asing asal Kenya berinisial FIK (29) karena membawa narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten (1/78/2023)

Polisi menyebut modus yang dikerjakan oleh wanita ini yang berinisial (FIK), ini berpura-pura tak membawa koper.

FIK, yang hamil 7 bulan, berangkat dari Abuja, Nigeri, dengan pesawat Qatar Airwaya, pada 22 Juni pukul 19.00 waktu Abudja. FIK sempat transit di Qatar dan melanjutkan penerbangan ke Indonesia.

“Lalu transit di Donga, Qatar, sampai tanggal 23 Juli, selanjutnya melanjutkan penerbangan pada 23 Juli dan tiba di Soetta jam 21.30 WIB dengan menggunakan Qatar Airways,” ucap Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin di Polres Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023)

Komarudin mengatakan tersangka FIK menggunakan modus baru dalam menyeludupkan narkoba, yakni berpura-pura tidak membawa barang saat tiba di Indonesia.

“Penyidik berkoordinasi dengan Bea Cukai atas orang yang kita pantau dan ternyata FIK betul tiba di Bandara Soetta dan kita lakukan pengamanan,” imbuhnya.

“Di mana yang dilakukan FIK ini, dia menggunakan modus baru, yaitu dia check-in di Abuja dan memasukkan barang. Ketika tiba di Soetta, dia seolah tidak memiliki barang. Jadi perilakunya seperti penumpang tanpa bagasi,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, polisi menangkap FIK karena menyelundupkan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi mengamankan tiga bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika dengan berat total 5.102,6 gram atau lima kilogram yang dimasukkan ke dalam koper yang ditaruh di bawah pakaian Komarudin.

Dari kasus tersebut FIK dijerat dengan pasal 113 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Kami jerat 113 ayat 2 sub pasal 15 ayat 2, mengingat mendatangkan narkoba lintas negara.” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *